Kanal

Akhirnya, Pelaku Curat Super Market Meringkuk di Jeruji Besi Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tiga pelaku curat Indomaret, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 189 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru akhir meringkuk di jeruji besi Polresta Pekanbaru.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Adek, Zulven alias Ipen dan Yul Syahrizal alias Godok.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menyebutkan, pengungkapan kasus curat ini cukup menarik di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Bagaimana tidak? Pengungkapan kasus ini adalah hasil penyelidikan yang cukup panjang anatara Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dengan Polsek Sukajadi dan Polsek Tampan, setelah beberapa kali kejadian pembongkaran super market yaitu 14 TKP curat super market, khususnya Indomaret dan Alfamart.

"Modus operandinya dengan memotong/merusak kunci dan rantai untuk membuka pintu toko. Selain itu,
dalam melaksanakan aksinya pelaku mengancam karyawan dengan Air Shofgun. Keberhasilan ini juga adalah partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terhadap pelaku tindak pidana yang kita lakukan penyelidikan dan pengungkapan," sebut Kapolresta kepada awak media saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku 14 TKP Curat Super Market, di loby Polresta Pekanbaru, Senin (29/07/2019).

Turut mendampingi Kapolresta yakni Kabag Ops Kompol Angga H SIK, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa, Kasat Reskrim Akp Awaluddin SIK, Kapolsek Tampan AKP Juper Toruan SIK dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.

Lalu seperti apa kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku? 

Kapolresta membeberkan, pada Senin (24/06/2019) sekira 06.30 WIB, pelapor Rian Syahputra, warga Jalan Nenas Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Pekanbaru berada di tempat kos. Kemudian Rian mendapat telepon dari Santi yang mengatakan pintu Toko Indomaret Jalan KH Ahmad Dahlan No. 189 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru sudah terbuka.

Mendapat telepon dari rekan kerjanya, Santi, Rian langsung menuju ke toko Indomaret tempat mereka bekerja dan melihat barang-barang sudah berserakan di lantai Toko.

Rian kemudian memeriksa barang-barang di dalam toko. Ternyata, stok rokok sudah banyak yang hilang dan diperkirakan kerugian materi Rp20.900.000. Atas kejadian tersebut, kemudian Rian melaporkannya ke Polsek Sukajadi.

Atas laporan tersebut, Sabtu (27/07/2019) sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Sukajadi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan sekira pukul 03.30 WIB, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Hotel Amaris, Jalan KH Wahid Hasyim.

Selanjutnya, Panit II Reskrim Sukajadi Aipda Ricky Yakob melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abrul Halim SE. Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi melaporkan kepada Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo SIK MSi.

Bertolak dari informasi masyarakat tersebut, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo SIK MSi memerintahkan Tim Opsnal Sukajadi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku di Hotel Amaris, Jalan KH Wahid Hasyim tersebut.

Saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi hendak melakukan penggrebekan di Hotel Amaris, Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko SH juga mendapatkan informasi yang sama terhadap Target Operasi (TO) pelaku curat ini bergabung dengan Tim Opsnal Reksirm Polsek Sukajadi untuk melakukan penggrebekan pelaku secara bersama-sama. 

Tim Opsnal Reskrim Sukajadi dan Tim Opsnal Reskrim Tampan melakukan penangkapan terhadal Adek di Loby Hotel Amaris. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi dan Tim Opsnal Tampan melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Zulven alias Ipen dan Yul Syahrizal alias Godok di Kamar 101 Hotel Amaris.

Pada saat melakukan penggrebekan, Yus Syahrizal dan Zulven di dalam kamar 101 Hotel amaris , Zulven melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil Senjata Air Softgun nya dibawah bantal. Atas kesigapan personil yang melakukan penggrebekan, langsung melakukan tindakan yang terukur terhadap pelaku Zulven.

Pada saat penggrebekan, ketiga pelaku di hotel tersebut ditemukan 2 pucuk Air softgun, 1 buah Helm, 1 unit sepeda motor merek Scoopy warna biru, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam pink, 1 buah tas berisi 1 buah kunci T tangkai warna hijau, 1 buah Tang dan 1 buah kunci Pas.

Tim Opsnal Reskrim Sukajadi dan Tim Opsnal Reskrim Tampan melakukan pengembangan ke rumah Zulven ditemukan 1 buah Gunting Besi, 1 buah Topi warna cokelat dan 1 buah celana jeans warna dongker. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Sukajadi.

Kemudian Pelaku atas nama Adek beserta barang bukti 1 pucuk Air soft gun, 1 unit Sepeda motor merek Beat warna Pink hitam, baju dan celana jeans dibawa oleh Tim Opsnal Polsek Tampan ke Polsek Tampan, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi di Polsek Tampan.

"Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," sebut Kapolresta.(*)


Penulis/Editor : Zulmiron


TKP Curat:

1). Indomaret Jalan KH Ahmad Dahlan (Wilkum Sukajadi)

2).Indomaret Jalan melati samping Ibnu Sina (Wilkum Polsek Sukajadi)

3). Indomaret Jalan Bukit Barisan (Wilkum Polsek Tenayan Raya)

4). Alfamart Jalan Satria (Wilkum Polsek Tenayan Raya)

5). Alfamart Jalan Harapan Raya depan Jalan Pesantren (Wilkum Polsek Tenayan Raya)

6). Indomaret Jalan Kesehatan (Wilkum Polsek Senapelan)

7). Indomaret Jalan SM Amin (Wilkum Polsek Tampan)

8). Satu kasus berada di luar wilayah hukum Polresta Pekanbaru yaitu Alfamart Jalan Raya Pekanbaru-Minas (Wilkum Polres Siak).

Sumber: Polresta Pekanbaru

Berita Terkait

Berita Terpopuler