Kanal

Oknum Mahasiswi dan Teman Prianya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru bersama teman prianya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan.

Keduanya ditangkap di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru, Jumat (12/07/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Oknum mahasiswi berinisial EO alias Eka (21) dan teman prianya berinisial KR alias Aiman (26) ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari 37 butik warna hijau, 41 butik warna merah dan 20 butir warna biru.

Selain pil ekstasy, juga diamankan 1 unit handphone merk Iphon warna pink, 1 unit Mobil Honda Brio warna Merah dengan plat nomor BM 1443 NW, 1 botol Deodoran merk Nivea Men dan 1 unit handphone merk Honor warna biru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan lidik yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan selama seminggu. Yakni tentang dugaan adanya seorang perempuan yang berinisial alias Eka yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Untuk memastikan kebenaran informasi dan guna menangkap pelaku tersebut, maka Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan Undercover Buy dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasy. 

Setelah dipastikan perempuan tersebut ada menjual narkotika jenis pil ekstasy dan harganya telah disepakati sebesar Rp250.000 per butir, kemudian Bripka Hendra AS mengatur waktu transaksi yang dilakukan pada hari Jumat (12/07/2019) sekira jam 22.00 WIB dengan menemui target di Jalan SM Amin, tepatnya depan Dealer Mobil Honda Kelurahan Simpang baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku atas nama EO alias Eka turun dari mobil Honda Brio. Kemudian dirinya masuk ke dalam mobil polisi yang melakukan Undercover. Lalu pelaku menyerahkan sebuah botol Deodoran merk Nivea Men yang berisikan 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari warna Hijau sebanyak 37 butir, warna Merah sebanyak 41 butir dan warna Biru sebanyak 20 butir. 

Setelah pil ekstasy tersebut diserahkannya kepada Polisi yang undercover di dalam mobil Polisi, kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta diinterogasi. Sehingga dari pengakuan pelaku EO alias Eka, bahwa dirinya memperoleh pil ekstasy tersebut dengan cara dibelinya melalui temannya berinisial KR alias Aiman seharga Rp150.000 perbutirnya yang kebetulan temannya tersebut menunggu di dalam mobil honda brio pelaku yang tidak jauh dari mobil Polisi. Sehingga pelaku KR alias Aiman langsung ditangkap di dalam mobil Honda Brio tersebut. 

Setelah pelaku KR alias Aiman ditangkap dan diamankan, kemudian yang bersangkutan diinterogasi dari siapa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku KR alias Aiman mengaku bahwa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut dari temannya bernama Okta. 

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Okta. Dan setelah diketahui keberadaannya di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru, namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Okta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Paur Humas.(*)

Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler