Kanal

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Massa

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua pelaku jambret berhasil ditangkap massa saat melakukan aksinya di Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru, Kamis (27/06/2019).

Dua pelaku jambret tersebut masing-masing Joni Manulang alias Joni (24), warga Jalan Pembangunan Gang Dora Kelurahab Labuh Baru, Sukajadi, Pekanbaru dan Rudi Fadhilah (23), warga Jalan Cempaka 32 Senapelan, Pekanbaru. Sedangkan korbannya bernama Sherly Wisye Tompunu (55), warga Sei Garam RT 20 Rw 06 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIk SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhia Dianda membenarkan ada penangkapan pelaku jambret oleh massa. Dimana kronologis kejadian penangkapan yakni pada hari Kamis (27/06/2019 sekira pukul 15.15 WIB korban baru keluar dari Mall Pekanbaru. Selanjutnya saksi ingin kembali ke wisma tempat tinggal yaitu Wisma Bintan. Kemudian korban menyeberang jalan di Jalan Tengku Zainal Abidin. Namun pada saat saksi sedang berdiri di trotoar, pelaku dengan menggunakan sepeda motor datang dari samping Mall Pekanbaru dan langsung merampas tas korban. Namun korban berusaha mempertahankan, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada bagian kaki serta telapak tangan dan terbentur pada bagian kepala. Kemudian korban melihat pelaku berhasil ditangkap massa.

"Atas kejadian tersebut,  2 orang pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," sebut Budhia.

Lantas, apa saja barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku? Budhia menyebutkan, ada 1 unit sepeda motor merek honda Beat warna merah putih BM 5730 AAC dan 1 buah tas berisi uang sejumlah Rp300.000.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler