Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) mengenai Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis (10/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), Tim Kerja Pembinaan Hukum, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap implementasi kebijakan hukum, khususnya terkait penyelenggaraan jaminan fidusia yang memiliki kaitan erat dengan kepastian hukum bagi debitur, kreditur, notaris, maupun lembaga pembiayaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, dalam laporannya menyampaikan bahwa DSK dilaksanakan sebagai ruang untuk menganalisis implementasi kebijakan jaminan fidusia di daerah. Analisis tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu mendorong terciptanya pelayanan yang efektif, transparan, memiliki kepastian hukum, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan DSK tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi momentum untuk mengevaluasi ekosistem kebijakan di bidang jaminan fidusia, khususnya dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan yang masih menghadapi sejumlah kendala.
Ia menekankan pentingnya pengaturan jaminan fidusia yang jelas karena berkaitan dengan kepastian hukum atas benda yang menjadi objek jaminan. Hasil diskusi diharapkan dapat memperkaya perspektif mengenai hukum jaminan fidusia, baik dari aspek teoritis maupun praktik penyelenggaraannya.
Dalam pemaparan pertama, Yogi Tracka menyampaikan hasil evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 di Provinsi Lampung. Evaluasi tersebut menunjukkan adanya fenomena “paradoks digitalisasi”, yakni peningkatan akses dan efisiensi layanan digital yang belum sepenuhnya diikuti dengan ketertiban administrasi dan pemahaman pengguna.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 52,6 persen pengguna platform AHU Fidusia Online masih mengalami kendala layanan. Kendala tersebut antara lain gangguan server atau aplikasi sebesar 54,5 persen, kendala verifikasi data sebesar 27,3 persen, serta rendahnya literasi masyarakat terkait pendaftaran penghapusan atau roya sebesar 18,2 persen.
Selain persoalan teknis, evaluasi juga menemukan sejumlah tantangan lain, seperti masih terbatasnya pemahaman debitur mengenai kewajiban melakukan roya setelah kredit dilunasi, belum optimalnya integrasi pengawasan antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kantor Wilayah, serta risiko ketidakpastian hukum dalam pengelolaan data jaminan fidusia.
Sementara itu, narasumber kedua, Selvia Oktaviana, menjelaskan bahwa jaminan fidusia memiliki fungsi penting dalam mempertemukan kebutuhan ekonomi debitur untuk tetap memanfaatkan benda yang dijaminkan dengan kepastian hak pelunasan bagi kreditur. Penyelenggaraan jaminan fidusia melalui akta notaris dan pendaftaran resmi menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain risiko pengalihan objek jaminan secara ilegal, keterbatasan literasi hukum debitur, dan potensi sengketa dalam pelaksanaan eksekusi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan administrasi untuk menjamin produktivitas, kepastian hukum, transparansi data, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Narasumber ketiga, Risbina Sinaga, memaparkan tata cara dan alur layanan jaminan fidusia secara daring melalui portal Ditjen AHU. Proses pelayanan dimulai dari pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris berdasarkan perjanjian pokok, dilanjutkan dengan pendaftaran, perbaikan atau perubahan data melalui aplikasi Fidusia Online, pembayaran PNBP sesuai nilai penjaminan, hingga pencetakan Sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik.
Hasil evaluasi juga mencatat adanya setidaknya lima kasus tindak pidana utama terkait jaminan fidusia di Provinsi Lampung pada periode 2024–2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam ekosistem fidusia tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan teknis pelayanan, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kepastian dan penegakan hukum.
Ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari risiko sengketa bagi debitur, risiko objek jaminan ganda bagi kreditur, hambatan verifikasi bagi notaris, hingga menurunnya keandalan basis data fidusia nasional.
Berdasarkan hasil analisis, forum merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Dalam jangka pendek, diperlukan penguatan literasi kepada debitur, peningkatan pembinaan oleh Kantor Wilayah, serta monitoring dan evaluasi kepatuhan notaris dan lembaga pembiayaan secara berkala.
Dalam jangka menengah, direkomendasikan pembangunan sistem pengawasan terpadu antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah berbasis indikator kinerja yang terukur. Sementara dalam jangka panjang, diperlukan modernisasi platform AHU Online melalui penambahan fitur yang mendukung kebutuhan layanan serta evaluasi dan penyempurnaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 agar lebih adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Bagi Kanwil Kemenkum Riau, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat kapasitas Kepala Divisi P3H beserta jajaran dalam memahami berbagai persoalan implementasi kebijakan hukum serta merumuskan langkah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan data di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong jajaran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas melalui penguatan analisis kebijakan dan pelayanan hukum yang memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam DSK tersebut, Kanwil Kemenkum Riau turut mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan unit teknis di lingkungan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan hukum.