Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Perencanaan Pembangunan Pelalawan yang Selaras dan Tepat Sasaran

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (09/09/2026). 

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau dan diikuti Bappeda Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Kabupaten Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan, menyamakan persepsi, serta menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Proses tersebut juga memastikan peraturan kepala daerah yang dihasilkan selaras dengan sistem hukum nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Perubahan RKPD menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan perkembangan kondisi, kebutuhan, dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut diperlukan agar arah dan target pembangunan tetap relevan, realistis, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Tim harmonisasi mencermati penyesuaian prioritas, program, kegiatan, target kinerja, serta pendanaan pembangunan daerah. Keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan dan kebijakan penganggaran menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, termasuk sinkronisasinya dengan dokumen perencanaan pembangunan pada tingkat provinsi dan nasional. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan tetap berada dalam satu arah kebijakan pembangunan yang terintegrasi.

Dalam pembahasan juga ditekankan pentingnya ketepatan sasaran program dan kegiatan, ketersediaan serta efektivitas penganggaran, hingga pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah. Penyusunan Perubahan RKPD yang terarah dan terukur diharapkan dapat memastikan setiap program pembangunan mampu dilaksanakan secara efektif dan efisien serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong optimalisasi peran Kanwil dalam mendampingi pemerintah daerah pada proses pembentukan produk hukum. Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi tidak hanya memenuhi aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki substansi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pelalawan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler