Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Koordinasi terkait Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bersama Kepolisian Daerah Riau di Polda Riau, Senin (07/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kesiapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan tugas penyidikan serta penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau. Koordinasi juga dilaksanakan dalam rangka penghadapan alumni Serdik Diklat Pembentukan PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Angkatan I Tahun Anggaran 2026 kepada Korwas PPNS Polda Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, yang dihadiri antara lain oleh Iptu Doni Efendi, S.H. selaku Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Richardo P. Panjaitan, S.H., M.Pd. selaku Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, bersama PPNS Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Koordinasi membahas pelaksanaan tugas dan pembinaan PPNS di bidang Kekayaan Intelektual, termasuk penyamaan pemahaman mengenai kewenangan, pelaksanaan penyidikan, serta alur koordinasi antara PPNS Kekayaan Intelektual dengan Penyidik Polri. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan, pemantauan, dan penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual secara lebih efektif.
Penghadapan alumni pendidikan dan pelatihan PPNS kepada Korwas PPNS Polda Riau juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan pelaksanaan tugas setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan. Melalui proses tersebut, diharapkan komunikasi serta koordinasi antara PPNS Kanwil Kemenkum Riau dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung proses penyidikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan kompetensi dan sinergi PPNS sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang profesional dan efektif. Koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Riau diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan komunikasi, pembinaan, pengawasan, serta penanganan perkara Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman serta menghasilkan kesepahaman bersama untuk meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas penyidikan, pengawasan, pemantauan, dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.(*)