Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menerima audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Riau (FH Unri) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (18/06/2026).
Pertemuan tersebut membahas sinergi pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Berdampak yang akan melibatkan mahasiswa dalam penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, penyusunan Peraturan Desa, serta pengembangan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kampar.
Audiensi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau beserta jajaran, serta Jajaran Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum di tingkat desa.
Dalam paparannya, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau menyampaikan, program Kukerta Berdampak akan dilaksanakan pada September 2026 dengan melibatkan 292 mahasiswa yang akan ditempatkan di 30 desa/kelurahan di Kabupaten Kampar. Setiap desa akan diisi oleh sekitar 8 hingga 10 mahasiswa yang akan berkontribusi dalam penyusunan Peraturan Desa, penguatan Desa Sadar Hukum, serta mendukung operasional 30 Posbankum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Riau juga mengharapkan dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebelum diterjunkan ke lapangan. Pembekalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pelayanan hukum, teknik penyusunan Peraturan Desa, serta peran Posbankum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyambut baik program Kukerta Berdampak dan menyatakan komitmen Kantor Wilayah untuk memfasilitasi pelaksanaannya. Kanwil Kemenkum Riau akan melibatkan Penyuluh Hukum sebagai narasumber dalam pembekalan sehingga mahasiswa dapat berperan aktif bersama paralegal dalam memberikan pelayanan di Posbankum Desa/Kelurahan. Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, koordinasi juga akan dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, menambahkan bahwa proses pembekalan juga dapat melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan agar mahasiswa memiliki bekal yang memadai dalam membantu penyusunan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi ini, diharapkan program Kukerta Berdampak tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat Posbankum Desa/Kelurahan, meningkatkan kualitas produk hukum desa, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya desa-desa sadar hukum di Provinsi Riau.(*)