Kanal

Pelayanan Informasi Publik Kemenag, Ismail Cawidu: Prinsip MALE Jadi Landasan Penting

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaksanaan keterbukaan informasi publik penting di lingkungan Kementerian Agama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media atau Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu saat memberikan pembinaan terkait pengelolaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Jumat (12/06/2026).

Dalam paparannya, Ismail mengingatkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan badan publik yang memiliki kewajiban memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab.

“Sebagai badan publik, Kementerian Agama wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” ujar Ismail mengatakan, instrumen terbaik dalam pelayanan informasi publik di Kementerian Agama adalah menerapkan prinsip MALE (Maximum Access Limited Exemption), yaitu memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dengan pengecualian yang terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Prinsip MALE menjadi landasan penting dalam pelayanan informasi publik. Informasi pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya juga menjelaskan, terdapat tujuh kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh setiap badan publik. 

Pertama; menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala kepada masyarakat. 

Kedua; mengumumkan informasi secara serta-merta apabila menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Ketiga; menyediakan informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, badan publik juga wajib menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.

“PPID memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana. Kehadiran PPID menjadi salah satu indikator keseriusan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi,” jelasnya.

Stafsus Bidang Media ini juga menyampaikan, kewajiban badan publik tidak hanya sebatas menyediakan informasi, tetapi juga melakukan pengujian konsekuensi secara cermat terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Badan publik harus menanggapi setiap permohonan informasi yang diajukan masyarakat serta menyusun laporan layanan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik," Imbuh Ismail.

Melalui penerapan prinsip keterbukaan informasi yang baik, Ismail berharap seluruh jajaran Kementerian Agama dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan informasi yang baik bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Agama,” pungkasnya.

Hadir dalam pembinaan ini Kepala Kanwil Kemenag Riau, Pejabat Administrator, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pejabat Fungsional, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan undangan lainnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler