Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Komitmen ini direalisasikan dengan kegiatan sosialisasi pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak.
Kegiatan yang melibatkan lintas vertikal dan OPD terkait ini digelar secara luring dan daring di Hotel Royal Asnof Pekanbaru pada Senin (08/06/2026) lalu.
Meskipun tidak hadir langsung, Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini.
Dukungan Rudy Hendra Pakpahan melalui keikutsertaan jajaran P3H memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar, memperkuat sinergi pemerintah dan OPD dalam menciptakan perlindungan hukum yang lebih efektif di Provinsi Riau.
“Kita memastikan jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti seluruh rangkaian acara secara aktif. Partisipasi ini menunjukkan komitmen pimpinan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penanganan isu kekerasan perempuan dan anak,” katanya.
Acara dibuka oleh MC, Deffy May Ayu SKM MM selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau, Hj Fariza SH MH menyampaikan data peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak, menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Narasumber pertama, Yanwar Arief SPsi MPsi membahas dampak psikologis kekerasan terhadap perempuan dan anak serta strategi pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan. Paparannya menekankan perlunya mekanisme pelaporan yang aman, keterlibatan tokoh masyarakat, serta literasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Selanjutnya, Dr Hj Karmila Sari SKom MM selaku Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya kebijakan strategis dan kolaborasi lintas sektor, termasuk implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Nomor 55 Tahun 2024 di lingkungan pendidikan dan perguruan tinggi. Data menunjukkan tingginya kasus kekerasan di sekolah dan kampus, sehingga regulasi tersebut penting untuk menciptakan lingkungan inklusif dan aman bagi peserta didik.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta dari berbagai OPD dan instansi vertikal memberikan masukan serta berdiskusi mengenai implementasi kebijakan dan regulasi, penguatan sistem pelaporan, serta strategi pencegahan berbasis masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya peran lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak secara holistik.
Sebagai penutup, seluruh peserta menandatangani komitmen bersama dalam pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak, sekaligus menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk harmonisasi regulasi dan fasilitasi produk hukum.(*)