Pekanbaru, Hariantimes.com - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek( Pendalaman Kekayaan Intelektual secara virtual bersama narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (05/06/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman terkait pelindungan Hak Cipta serta optimalisasi pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, yaitu Ibu Ruslinda dan Bapak Krissantyo Adi selaku narasumber, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau, Ibu Yuliana Manulang, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin profesional dan berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kompetensi jajaran pelayanan Kekayaan Intelektual. Melalui peningkatan pemahaman yang selaras dengan kebijakan dan praktik terkini di DJKI, diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Riau dapat semakin optimal serta mampu memberikan pendampingan yang lebih efektif kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Dalam sesi materi, Ibu Ruslinda memaparkan konsep dasar Hak Cipta sebagai hak eksklusif yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Selain itu, dibahas pula berbagai potensi karya cipta yang dapat memperoleh pelindungan hukum, khususnya di lingkungan perguruan tinggi, seperti buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis, perangkat lunak, database, karya seni, sastra, hingga karya multimedia yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa.
Sementara itu, Bapak Krissantyo Adi menjelaskan secara komprehensif mengenai sistem POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), sebuah inovasi layanan berbasis teknologi yang memungkinkan proses pencatatan hak cipta diselesaikan secara cepat dengan dukungan kecerdasan buatan. Peserta juga mendapatkan simulasi penggunaan sistem e-HakCipta, mulai dari proses registrasi, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan yang dilengkapi QR Code sebagai fitur keamanan dokumen.
Dalam diskusi juga dibahas optimalisasi fungsi Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat inventarisasi karya, pendampingan permohonan, pelatihan internal, serta penguatan budaya penghargaan terhadap karya intelektual. Sentra KI diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendorong peningkatan jumlah pencatatan dan pelindungan karya cipta di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif berdiskusi mengenai berbagai isu pelayanan Hak Cipta. Di akhir kegiatan, DJKI menyambut baik inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam menginisiasi bimbingan teknis secara berkelanjutan dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan melibatkan pemangku kepentingan eksternal pada kegiatan-kegiatan selanjutnya.(*)