Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Pembekalan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se Provinsi Riau di Aula Ismail Saleh, Selasa (02/06/2026).
Acara ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar rumput dengan menghadirkan narasumber utama, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Dr H Prim Haryadi SH MH.
Kegiatan yang bertema "Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan" ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, serta perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Posbankum dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Selain pembekalan hukum, momen ini juga menjadi ajang kolaborasi penting melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Pengadilan Tinggi Riau, serta Universitas Riau dan Universitas Lancang Kuning. "Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menghadirkan kepastian hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan," ujar Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya.
Setelah pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembekalan Pos Bantuan Hukum secara hybrid. Kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, ini berlangsung dinamis dengan narasumber utama Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, Kepala Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi dan Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan berlangsung dengan dinamis, sesi tanya jawab yang melibatkan para kepala desa, lurah, serta paralegal dari berbagai kabupaten/kota di Riau. Sinergi antara otoritas hukum, akademisi, dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem hukum yang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadilan bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning.(*)