Kanal

KPU Bisa Kembali Dirikan TPS di Perbatasan Rohil dengan Dumai dan Rohil dengan Rohul

Rohil, Hariantimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bisa kembali mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (27/11/2024 di Perbatasan Rohil dengan Dumai dan Rohil dengan Rohul.

Terkait dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil berkomitmen untuk menjaga hak konstitusional warga yang telah terdaftar dalam DPT di kedua wilayah perbatasan tersebut.

Tidak itu saja, Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU Rohil untuk meminimalisir munculnya pemilih ber KTP Rohil yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) ataupun pemilih pindahan yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selagi surat suara cadangan tersedia dan pemilih memenuhi syarat akan diberikan kesempatan menyalurkan hak suaranya.

"TPS perbatasan ini rawan dalam pelaksanaan pilkada. Untuk itu ksmi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya bisa mendeteksi kerawanan yang bisa saja muncul sebelum dan selama ada TPS tersebut," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah kepada wartawan, Selasa (08/10/2024)

Dengan telah jelasnya status TPS perbatasan ini, sebut Jaka, Bawaslu berharap kepada pasangan calon (paslon) atau Tim Kampanye memanfaatkan kesempatan ini untuk berkampanye di wilayah tersebut dengan cara-cara yang santun dan menciptakan suasana damai serta sejuk dengan memaparkan program, visi dan misinya jika nantinya mendapatkan dukungan suara masyarakat.

"Sudah menjadi rahasia umum, masyarakat perbatasan kurang mendapatkan perhatian baik dalam bidang administrasi kependudukan, kesehatan dan infrastruktur pembangunan," sebut Jaka sembari menyampaikan, dalam upaya mengantisipasi kerawanan pada hari H nanti pihaknya juga berupaya menambah pengawas TPS yang tadinya 1 orang menjadi 2 orang yakni akan menugaskan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat untuk di SK kan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan mendampingi Pengawas TPS yang akan direkrut awal bulan November nanti.

Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Wilayah Perbatasan dalam Provinsi Riau, Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru hanya diperuntukkan untuk Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai.

Dari Kabupaten Rokan Hilir dihadiri Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, Kapolres AKBP Isa Imam Sahroni, Kasat Intel AKP Rapidin Lumbantoruan, Kasdim 0321/Rohil Kasmir, Ketua KPU Eka Murlan dan Anggota KPU Kaswanto Dahlan Koordiv Data Pemilih.(jon)

Berita Terkait

Berita Terpopuler