Kanal

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Riau Berikan Penyuluhan Hukum ke Siswa/i SMA Negeri 5 Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke siswa/i SMA Negeri 5 Pekanbaru, Rabu (07/02/2024)

Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dihadiri Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili Maghdalena, Kepala SMA Negeri 5 Pekanbaru H Zahar, MPd serta diikuti para guru dan siswa/i SMA Negeri 5 Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 5 Pekanbaru H Zahar MPd menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia hadir di SMA Negeri 5 Pekanbaru untuk memberikan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Zahar berharap, siswa/i yang berpartisipasi dalam kegiatan ini agar dapat aktif nantinya ketika pemateri dari Kejaksaan Tinggi Riau memberikan materi.

"Kami berharap siswa/i dapat menyerap materi-materi yang disampaikan oleh pemateri seperti slogannya Kejaksaan dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yakni "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman"," harap Zahar.

Sementara itu, Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili Magdalena menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi Riau atas nama Pemerintah Provinsi Riau mendukung penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini SH MH.

Adapun materi yang akan disampaikan berjudul "Membangun Kesadaran Hukum Gen- Z Sebagai Upaya Preventif Dalam Penegakan Hukum".

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini SH MH pada pokoknya menyampaikan bahwa Hukum dilahirkan untuk mencapai keinginan masyarakat. Dan juga, hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini SH MH juga menyampaikan kesadaran hukum merupakan suatu sikap mengetahui atau mengerti dan taat pada aturan serta ketentuan perundang-undangan yang ada.

Dalam materinya juga, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini SH MH menyampaikan cara membangun kesadaran hukum yakni dengan cara salah satunya menanamkan sejak dini dari lingkungan keluarga untuk memahami hak- hak dan tanggungjawabnya terhadap keluarga, menghormati hak anggota keluarga yang lain dan menjalankan kewajiban sebelum menuntut haknya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler