Kanal

Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum Program JMS di SMA Darma Yudha

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan kegiatan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru, Selasa (06/02/2024).

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Riau yang hadir yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Sukatmini SH MH, Analis Hukum Bidang Intelijen Desmirza Hanum SH, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen Alfi Novriadi Lubis SH, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs H Pahmijan MPd, Majelis Guru di lingkungan SMA Darma Yudha Pekanbaru, serta diikuti oleh Para Siswa/i SMA Darma Yudha Pekanbaru.

Adapun dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru ini mengangkat materi yang berjudul "Penguatan Literasi Bermedia Sosial Bagi Gen- Z Untuk Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Media Sosial".

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs H Pahmijan MPd mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam sambutannya mendukung dan mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Pahmijan juga menyampaikan, para siswa/i agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius serta mengambil pembelajaran dari materi- materi yang disampaikan oleh Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Sukatmini SH MH menyebutkan, literasi merupakan kemampuan berbahasa yang dimiliki oleh seseorang dalam berkomunikasi "membaca, berbicara, menyimak dan menulis" dalam cara yang berbeda sesuai dengan tujuannya.

Kemudian, ada beberapa jenis literasi yakni literasi dasar, literasi teknologi, literasi visual, literasi perpustakaan dan literasi media. Adapun tujuan literasi salah satunya yakni memiliki pemahaman yang baik untuk memudahkan mengambil kesimpulan dari informasi yang diterima.

Disamping itu, manfaat dari penguatan literasi. Salah satunya, meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menambah jumlah kosa kata dan juga mengoptimalkan kinerja otak.

Dalam kesempatan itu, Sukatmini juga menyampaikan etika dalam penggunaan media sosial. Salah satunya dengan cara menghindari unggahan ujaran kebencian yang berbau SARA, konten pornografi dan aksi kekerasan.

Diakhir penyampaian materinya, Sukatmini menyampaikan beberapa contoh kasus pelanggaran hukum di media sosial seperti penyebaran berita bohong. Penyebaran berita bohong sendiri melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler