Kanal

Bidang Intelijen Kejati Riau Gelar Rakor PAKEM

Pekanbaru, Hariantimes.com - Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Rakor PAKEM), Rabu (31/01/2024).

Hadir dalam kegiatan Rakor PAKEM Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Dir Intelkam Polda Riau Sugeng Harianto, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak SH MH, Perwakilan Korem 031/WB Serma Surya, Perwakilan Binda Riau Herlambang Sujarwo, Perwakilan Kesbangpol Provinsi Riau Marwinda, Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Mas Jekki Amri dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau Abdul Rahman.

Kegiatan dibuka oleh Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak SH MH.

Dalam sambutannya, Sonang Simanjuntak menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta rakor yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir dalam kegiatan Rakor PAKEM di Kejaksaan Tinggi Riau.

Dikatakannya, Rakor PAKEM ini diselenggarakan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Selanjutnya Sonang Simanjuntak menyampaikan tujuan dari Rakor PAKEM yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dan diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Provinsi Riau yang kondusif, aman, nyaman dan damai.

"Rakor PAKEM ini merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau," sebut Sonang Simanjuntak sembari menyampaikan, Pengurus PAKEM diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanyajawab oleh masing-masing peserta dengan agenda pembahasan mengenai isu-isu ataupun paham menyimpang yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler