Kanal

Tipikor Polres Bengkalis Koordias ke Pidsus Kejari

BENGKALIS, Hariantimes.com - Sempat terjadi tolak menolak dalam penanganan kasus dugaan perambahan hutan mangrove dengan menggunakan alat berat di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu, kini Unit Tipikor Polres Bengkalis langung berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

Setelah resmi dilaporkan warga pulau Bengkalis, Kanit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Hasan yang dikonfirmasi sempat menyampaikan kasusnya ditangani oleh Pidsus Kejari Bengkalis.

"Ya, ada laporan dari warga. Tapi kasusnya ditangani oleh Pidsus Kejari," ujar Hasan.

Namun ketika dikonfirmasikan ke Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bengkalis Herdianto di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023) menyebutkan, pihaknya belum ada menangani perkara dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Penebal. Karena laporannya belum diterimanya.

"Belum ada kita tangani. Karena kita masih fokus dengan perkara lain yang kita tangank saat ini. Tapi kalau laporannya di Polres ya mereka yang menangani," ucapnya.

Namun ketika ditanya petugas dari kejaksaan sudah turun ke lapangan melakukan indentifikasi terhadap laporan masyatakat. Ia menjawab, itu hanya untuk melihat objeknya saja.

"Belum. Kita belum memproses dan ke kita juga belum ada laporannya," ucapnya.

Di sisi lain, penebangan pohon mangrove secara ilegal sudah diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli, bahwa lokasi itu masuk kawasan HPT yang dilarang dirambah secara ilegal.

Dari hasil penentuan titik kordinat kawasan hutan magrove yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) di Desa Penebal oleh UPT KPH Bengkalis, sebagian kawasan yang sudah digarap menggunakan alat berat, dari 12 hektare  sebagiannya masuk kawasan hutan (HPT).

"Ya, memang benar pada saat terjadinya aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggota kami dari Polhut," ujar Kepala UPT KPH DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.

Dijelaskan Fadli, timnya sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat dan  di lahan mangrove yang sudah ditumbangkan oleh oknum pengusaha masuk kawasan HPT.

Sedangkan Isnadi, selaku pelapora dari warga pulau Bengkalis yang melaporkan kasus penebangan hutan mangrove di Desa Penebal mengharapkan agar laporannya segera diproses. Karena menurutnya, kejahatan merambah kawasan hutan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan sanksinya sangat berat.

"Kami mengharapkan segera diproses. Karena ini sangat merugikan masyarakat dan siapapun yang terlibat wajib diproses. Karena sudah ada tiga kasus yang sama pelakunya dinyatakan bersalah oleh hakim tipikir PN Pekanbaru, yakni kasus kades Senderak, Kades Kembung Luar dan Kades Pematang Duku," ujarnya.

Sedangkan menindaklanjuti penanganan perkaranya,  Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan yang dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023) mengatakan, pihaknya saat ini menangani masus dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Penebal.

"Ya bang. Kita yang menangani. Karena sudah ada laporan dari masyarakat. Namun karena dari pihak Kejari sudah duluan turun, makanya hari ini (Kamis) kita akan berloordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis," ujarnya.(*)

 

Berita Terkait

Berita Terpopuler