Singapura, Hariantimes.com - Peserta sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sharing session Bersama Duta Besar RI untuk Negara Singapura Suryo Pratomo di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Rabu (02/08/2023).

Menjelang acara sharing session penerapan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan di Singapura dimulai, Dubes RI untuk Negara Singapura Suryo Pratomo menyempatkan waktunya foto dengan setiap peserta.
Dalam ssmbutannya, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang menyampaikan, kedatangan kedatangan rombongan peserta sosialisasi KEJ dan KPW PWI dalam rangka sharing mengenai penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan di Singapura.
"Kadatangan kami ini ingin mencari dan berbagi pengalaman terkait penerapan kode etik dan kode perilaku wartawan di Singapura," sebut Zulmansyah sembari mengatakan, kunjungan ini diharapkan ada pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran bagi kemajuan Jurnalisrik kedua negara. Apalagi tahun ini di Singapura akan melaksanakan pemilihan presiden.
Sementara itu, Dubes RI untuk Negara Singapura Suryo Pratomo dalam sambutannya mengungkapkan bagaimana sebetulnya wartawan sekarang ini menegakkan kode etik dan kode perilaku.
"Kode etik itu adalah konsensus kesepakatan yang kita bangun bersama untuk menentukan apa-apa yang boleh dilakukan guna mengangkat kehormatan kita. Maka akan terbangun integritas dan kredibilitas," tegas Mantan Direktur Pemberitaan Metro TV ini.
Boleh dikatakan, sebut Suryo Pratomo, wartawan itu dalam bekerja basisnya adalah idealisme. Dan idealisme itu ditopang oleh profesionalisme.
"Pers akan maju bila memiliki idealisme, kredibilitas, kepercayaan (trust) dan pengaruh," ujar Siryopratomo. Keempat faktor ini tidak boleh diabaikan untuk munculnya jurnalistik yang prfesional dan dipercaya. Dan profesionalisme itu berkaitan dengan kewajiban kita menaati kode etik dan kode perilaku. Kalau itu bisa mengedepankan idealisme dan profesionalisme, baru kita mendapatkan kredibiliti," katanya.
Untuk itu, tegas Suryo, organisasi media harus menentukan aturannya sendiri. Bila melanggar, tindakan yang dilakukan pertama; diberi peringatan. Kedua; denda dan ketiga; dihentikan operasional medianya.(*)