Kanal

Korban Pencemaran Lingkungan PT SIPP Sayangkan Pusan Majelis Hakim PN Bengkalis

BENGKALIS, Hariantimes.com – Korban pencemaran lingkungan oleh pihak PKS PT SIPP menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang mengabulkan permohonan kedua terdakwa Erik Kurniawan (Drektur) dan Agus Nugroho (GM) sebagai tahanan luar.

Sebagaimana putusan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus pencemaran lingkungan PKS PT SIPP yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH dan anggota manjelis Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridlo Anarkhi yang berlangsung, Selasa (11/4/2023) sore.

Sedangkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, namun kedua saksi tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim dari permohonan kedua terdakwa yakni permohonan penangguhan penahanan atau tahanan luar.

Namun korban pencemaran lingkungan PKS PT SIPP yang juga saksi dalam persidangan itu, Roslin Sianturi menilai putusan hakim mengabukan permintaan kedua terdakwa sangat mengejutkan.

Ia menilai majelis dalam mengambil keputusan diluar nalar dengan alasan banyaknya hari libur nasional dan juga panjangnya proses persidangan.

"Ini mengejutan kami, kalau salah satu alasannya mau Hari Raya Idul Fitri, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan kedua terdakwa dErick Kurniawan dan Agus Nugroho untuk dilakukan penangguhan penahanan. Ini ada apa dengan pihak PN Bengkalis?" tanya Roslin.

Pihak PN Bengkalis dinilai tidak memikirkan  nasib para korban yang terdampak dari limbah PKS PT SIPP yang mengakibatkan mata pencarian sehari-harinya menjadi mati dan tertanggu. Karena yang terdampak limbah merupakan area perkebunannya untuk mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Roslin Sianturi sebagai korban dari Limbah PKS PT SIPP mengaku, tidak terima dengan keputusan dari Majelis Hakim PN Bengkalis dengan dikabulkannya penangguhan penahanan kedua terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan ini.

“Hukum di Indonesia ini memang seperti itu, sudah dengan jelas kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan mematikan mata pencarian kami sehari-hari, tapi tetap saja tidak ada dipandang oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan,” terangnya.

Ditambahkannya, sebagai korban sangat terkejut mendengar informasi hasil persidangan yang digelar Selasa (12/4/2023) sore dan pihaknya akan membicarakan kembali bersama kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah apa.

Di sisi lain kuasa hukum korban terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari PKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean SH MH juga menyebutkan, tentu pihaknya tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim PN Bengkalis tersebut, dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.

“Dasar hukumnya apa Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa, karena kecuali sudah ada kata sepakat untuk mengganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum korban tentu akan membicarakan hal ini kepada kliennya, karena keputusan dari Majelis Hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka sudah diluar nalar.

“Nanti akan kita hubungi kembali langkah apa yang diambil setelah mendengar informasi pada persidangan, tentu kami sebagai Kuasa Hukum tidak terima atas keputusan Majelis Hakim karena dinilai tidak masuk akal atau diluar nalar masalahnya pihak kedua terdakwa belum ada itikad baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Bengkalis yang juga anggota Majelis Hakim dalam persidangan dugaan pencemaran lingkungan Pks PT SIPP, Ulwan Maluf mengatakan, penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua terdakwa Erick dan istri dari terdakwa Agus.

“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman. Hanya berdasarkan permohonan dan fakta yang ada dipembuktian yang sudah berjalan. Soal ganti rugi kepada korban,bbukan ranah pemeriksaan perkara ini karena yang kita cari apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak," ujarnya.

Setelah itu kata Ulwan, baru dibicarakan tuntutan ganti rugi. Itu pun kalau dalam perkara ini ganti ruginya dalam bentuk kewajiban mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai undang-undang.  Sedangkan kalau mau menuntut ganti rugi pribadi harus diajukan gugatan secara perdata dengan salah satu dasar adalah dinyatakan bersalah tidaknya si terdakwa.

Sedangkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo dalam persidangan menyebutkan, mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk ditangguhkan penahannya, karena sesuai fakta persidang yang sedang berjalan terdakwa bersikap baik dan ada itikad akan melakukan ganti rugi.

"Ini juga ada jaminan dari keluarga terdakwa. Adanya upaya perundingan dengan korban pencemaran dan terdakwa bersedia akan menghadiri seluruh proses persidangan," ujarnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler