Kanal

Agus: Tidak Ada Ampun Langsung Kita Denda Rp2,5 Juta

Pekanbaru, HarianTimes.Com - Pemerintah Kota (Pemko)  Pekanbaru tidak main-main dalam menerapkan sanksi denda Rp2,5 juta kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Sanksi tegas ini sudah diatur di dalam Perda, sehingga masyarakat yang pernah terjaring OTT tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Langkah ini dilakukan Pemko Pekanbaru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menyebutkan, sejak diberlakukan 1 Agustus 2018 lalu, hingga saat ini sudah ada ratusan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas gabungan dari tim Satgas Sampah dan Satpol PP Pekanbaru. Kemudian Satpol PP membuat Berita Acara Pemberkasan (BAP) kepada warga yang terjaring razia serta membuat surat peringatan. Jika nanti warga yang sama kembali terjaring OTT membuang sampah sembarangan, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi.

"Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, tidak ada ampun langsung kita denda Rp2,5 juta," tegas Agus

Sebagai warga negara yang baik, kata Agus, tidak pantas kalau membuang sampah sembarangan. Oleh sebab itu, marilah jaga kebersihan di lingkungan.(wan)

Berita Terkait

Berita Terpopuler