Pekanbaru, HarianTimes.Com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak main-main dalam menerapkan sanksi denda Rp2,5 juta kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Sanksi tegas ini sudah diatur di dalam Perda, sehingga masyarakat yang pernah terjaring OTT tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Langkah ini dilakukan Pemko Pekanbaru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menyebutkan, sejak diberlakukan 1 Agustus 2018 lalu, hingga saat ini sudah ada ratusan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas gabungan dari tim Satgas Sampah dan Satpol PP Pekanbaru. Kemudian Satpol PP membuat Berita Acara Pemberkasan (BAP) kepada warga yang terjaring razia serta membuat surat peringatan. Jika nanti warga yang sama kembali terjaring OTT membuang sampah sembarangan, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi.
"Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, tidak ada ampun langsung kita denda Rp2,5 juta," tegas Agus
Sebagai warga negara yang baik, kata Agus, tidak pantas kalau membuang sampah sembarangan. Oleh sebab itu, marilah jaga kebersihan di lingkungan.(wan)
Berita Terkait
-
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN…
-
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat…
-
Rapim TNI-Polri se Provinsi Riau, Afrizal Sintong: Kita Selalu Mendukung Sinergisitas TNI-Polri dalam Menjaga Stabilitas Keamanan…
-
PLN Icon Plus Sumbagteng Tertibkan Fiber Optik Ilegal…
-
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Tinjau Bedah Rumah Warga di Simpang Baru…
-
Pj Walikota Pekanbaru Imbau Warga Mewaspadai Ancaman Banjir…
Berita Terpopuler
-
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN…
-
Usai Diresmikan, Andi Badminton Hall Siap Jadi Sarana Tempat Pelatihan Bulutangkis…
-
Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Tegaskan IPI Dilarang Digunakan untuk Kelulusan Mahasiswa…
-
Laga Persahabatan Jelang Ramadhan, PWI Riau vs Pemprov FC Bermain Imbang…
-
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat…
-
Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan ID HDI Beromzet Rp18 Miliar di Dumai…
-
Selama Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional…
-
Peraih Beasiswa PHR, Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris…
-
Menteri LHK Siti Nurbaya Apresiasi PWI Tanam 50 Ribu Bibit Mangrove di TWA Muara Angke…