BPK DPR RI Bersama UIR Gelar FGD Perubahan UU Pengelolaan Zakat


Dibaca: 819 kali 
Jumat, 20 Mei 2022 - 14:15:09 WIB
BPK DPR RI Bersama UIR Gelar FGD Perubahan UU Pengelolaan Zakat Rektor UIR Prof Dr Syafrinaldi SH MCL.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Islam Riau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat, Kamis (19/05/2022).

Acara tersebut menampilkan sejumlah narasumber di antaranya Dr Zulkifli Rusby SE MM MESy, Ustad Masriadi Hasan, Dr Anton Afrizal Candra SAg M.Si serta Keynote Speaker Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr Syahrul Aidi Maazat Lc MA, Plt Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain SE MA dan sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Baznas daerah dari masing-masing kota serta kabupaten se Riau serta Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Riau. 

“Kami sangat merasa tersanjung sekali atas dipilihnya UIR sebagai tempat dilaksanakannya FGD tentang rancangan perubahan UU zakat yang lama menjadi UU zakat yang baru. Sehingga nantinya dapat menjadikan pengurusan serta akomodir zakat di Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ujar Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr Syafrinaldi SH MCL dalam sambutannya.

Plt Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain pada sambutannya mewakilkan Kepala Badan Keahlian DPR RI mengatakan, topik FGD mengenai rancangan perubahan UU zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang diharapkan dari diskusi ini memunculkan diskusi yang membangun. Sehingga dapat memberikan pandangan pendapat dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang khususnya sisi akademis mengenai arah kebijakan perumusan UU selanjutnya.

“Kegiatan FGD ini juga sekaligus upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan UU atau yang disebut dengan meaningfull participation," ujar Sani.

Jalannya FGD tersebut dibuka oleh hadirnya Keynote Speaker Anggota DPR RI Komisi 5 Fraksi PKS asal Riau Dr Syahrul Aidi Maazat Lc MA.

Pada pembukaan jalannya diskusi Syahrul mengatakan, keharusan membayar zakat supaya dapat ditekankan kepada Baznas daerah agar pembayaran zakat ini harus disejajarkan juga kewajiban pelaksanaannya dengan rukun iman lainnya.

"Di dalam zakat itu ada hak orang lain  karena ada rezeki untuk yang lebih membutuhkan orang yang tidak membayarkan zakatnya adalah orang yang memakan hak orang lain serta haram hukumnya ” tutur Syahrul

Selanjutnya Syahrul menyampaikan, untuk menggali potensi zakat harus dimulai dari membangun paradigma yang benar tentang zakat di tengah masyarakat.(*)