Kejari Kuansing Gelar Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap


Dibaca: 1750 kali 
Kamis, 19 Mei 2022 - 14:46:00 WIB
Kejari Kuansing Gelar Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Foto : Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dari berbagai perkara Tindak Pidana (TP) Umum sebanyak 174 perkara selama setahun terakhir.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kuansing, Mona Siti H Simanjuntak SH MH kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Kamis (19/05/2022).

Dimana pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH didampingi Kasi PB3R Kejari Kuansing, Mona Siti H Simanjuntak SH MH yang juga diikuti Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) Kuansing Jafrinaldi AP MIP, Ka Lapas Teluk Kuantan Bejo AMd  IP SH MH, Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto SH serta Forkopimda Kuansing lainnya.

“Barang Bukti atau BB yang dimusnahkan berasal dari 174 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dari berbagai perkara tindak pidana umum,” kata Kasi PB3R Kejari Kuansing Mona Siti H Simanjuntak SH MH.

Dimana dari sebanyak 174 perkara itu, sambung Kasi PB3R Kejari Kuansing, yang terdiri dari 91 perkara tindak pidana narkotika, 50 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 25 perkara tindak pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) dan tindak pidana perlindungan anak 8 perkara.

“Barang Bukti atau BB yang dimusnahkan ini, antara lain narkotika jenis sabu seberat 296,80 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 258,47 gram, berbagai merk Handphone, kulit harimau, egrek, parang, pipa, selang dan lain lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” jelas Mona merinci.

“Pemusnahan barang bukti dari 174 perkara tindak pidana umum tersebut harus dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dari pengadilan dalam keterangan resminya,” tandas Mona.*