Kemendagri Perintahkan Gubri Persiapkan Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar


Dibaca: 1452 kali 
Kamis, 19 Mei 2022 - 22:37:16 WIB
Kemendagri Perintahkan Gubri Persiapkan Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Rapat Persiapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Provinsi Riau, bertempat di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (19/05/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memerintahkan Gubernur Riau untuk mempersiapkan pelantikan Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pejabat (Pj) Bupati Kampar, Provinsi Riau.

Perintah ini berdasarkan Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjend Kemendagri) RI.

"Berdasarkan Surat dari Sekjen Kemendagri, yang mengamanahkan untuk kita mempersiapkan pelantikan Pj Walikota dan Pj Bupati Kampar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto saat memimpin Rapat Persiapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Penjabat (Pj) Bupati Kampar Provinsi Riau, bertempat di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (19/05/2022).

Hadir dalam Rapat Asisten III Setda Riau Joni Irwan, Kaban Kesbangpol Riau, Satpol PP Riau, Dinas Kominfotik Riau, Dinas Perhubungan Riau, Karo Umum Setda Riau, Karo Adpim dan Biro Pem&Otda Setda Riau, Polda Riau, Asisten I Setdako Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dan lainnya.

Dari rapat tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada Minggu (22/05/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelantikan rencananya dilaksanakan di Balai Serindit kompleks Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. 

"Arahan dari Pak Sekjen Kemendagri, pelantikan tetap dilaksanakan pada tanggal 22 Mei atau hari Minggu," katanya.

Namun demikian, lanjut Sekdaprov, jadwal tersebut bisa sewaktu-waktu berubah. Tergantung dari keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Pj dua kepala daerah tersebut.

"Sampai saat ini kami juga belum tahu siapa 'pengantinnya', jadi jadwalnya masih bisa berubah," ujarnya.

Pada pelantikan nantinya, pihak Pemprov Riau juga menyiapkan undangan sebanyak 30 untuk masing-masing daerah. Dimana 15 undangan disiapkan bagi keluarga pejabat yang dilantik, dan 15 lainnya untuk Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga tokoh masyarakat setempat.
"Karena ruangan kegiatan yang tidak besar, undangan dibatasi hanya 30 untuk masing-masing daerah," sebutnya. 

Dijelaskan SF Hariyanto, dasar Pelaksanan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena diberhentikan.

Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 17 ayat (3) bahwa, “Gubernur atas nama Presiden melantik Bupati dan Walikota” dan ayat (4) bahwa “Pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan dan/atau di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di ibukota Kabupaten/Kota yang Bersangkutan”.(*)