Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dengan formasi lengkap 5 orang menyampaikan berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Tahun 2021 kepada Gubernur Riau H Syamsuar MSi di kediaman dinas orang nomor satu Provinsi Riau ini, Senin (31/01/2022).
Pada kesempatan tersebut Gubernur Riau didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Riau, Raja Hendra S.STP. Sedangkan bersama Komisioner KI Provinsi Riau, ikut mendampingi Asisten Ahli dan Staf Sekretariat.
Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan, mengatakan kepada Gubernur Riau, penyampaian LPj ini sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok fungsi dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi.
Ketua KI Provinsi Riau dan Komisioner lainnya Junaidi, Tatang Yudiansyah, Asril Darma serta Alnofrizal juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau yang selama ini sudah memberikan dukungan yang luar biasa untuk KI Provinsi Riau. Meski begitu, untuk menjawab perkembangan zaman dan mendukung Visi Misi Gubernur Riau 2019-2024 khususnya visi pelayanan berbasiskan Teknologi dan Informasi, KI Provinsi Riau perlu dukungan Gubernur Riau berupa peningkatan (upgrade) fasilitas kantor dan peralatan teknologi informasi. Ketua bersama Komisioner KI Provinsi Riau juga menyampaikan aspirasi peningkatan fasilitas layanan kinerja Komisioner.
Sementara Gubernur Riau, H Syamsuar MSi, menyambut baik penyampaian LPj ini. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Riau juga berpesan agar Komisioner KI Provinsi Riau Periode 2021-2025 untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang. Gubernur Riau juga merespon positif aspirasi dan harapan yang disampaikan Komisioner KI Provinsi Riau. Gubernur Riau akan mendukung aspirasi tersebut dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah Provinsi Riau.(*)