NPWP akan Terintegrasi dan Digantikan dengan NIK


Dibaca: 845 kali 
Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:31:17 WIB
NPWP akan Terintegrasi dan Digantikan dengan NIK Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Jakarta, Hariantimes.com - Ke depan, optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan semakin intensif.

Di mana, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak sudah sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK.

"Ditjen Pajak sepakat NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan NIK," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers, Rabu (06/10/2021).

Zudan menjelaskan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya. Terdiri dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," beber Zudan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 berisi 13 pasal dan ditekan Presiden Jokowi pada 9 September lalu.

"Menimbang bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk, dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," bunyi perpres tersebut.(*)