Tingkatkan Aksesibilitas Data, Diskominfotik Riau Kembangkan Website Rumah Data


Dibaca: 766 kali 
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:55:00 WIB
Tingkatkan Aksesibilitas Data, Diskominfotik Riau Kembangkan Website Rumah Data Tingkatkan Aksesibilitas Data, Diskominfotik Riau Kembangkan Website Rumah Data.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau mengembangkan website Rumah Data.

Website rumah data yang dapat diakses melalui url https://rumahdata.riau.go.id/ tersebut, merupakan implementasi dari Kebijakan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Rumah data adalah aplikasi yang dibangun oleh Diskominfotik Provinsi Riau yang berfungsi sebagai media penyimpanan serta penyebarluasan data statistik sektoral Provinsi Riau," kata Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Chairul Riski dalam launching dan diskusi implementasi satu data Provinsi Riau yang dilaksanakan secara virtual atas kerjasama Fitra Riau dan MediaLink melalui media zoom, Kamis (29/07/2021).

Dengan aplikasi satu data tersebut, ulas Riski, publik dapat menjadi pengguna data. Tentunya data-data yang dapat diakses publik tersebut telah terlebih diverifikasi dan divalidasi oleh pejabat data di opd terkait. Sehingga hal ini sekaligus dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan data yang terjadi saat ini. Seperti tumpang tindih dan tidak singkron data antar instansi pemerintah, yang menyebabkan validitas dan kualitas data sangat rendah.

Menurutnya, kebijakan satu data juga didorong dalam rangka meningkatkan aksesibilitas data, bukan hanya antara instansi pemerintah (pusat dan daerah), tetapi juga kemudahan akses data dan informasi kepada publik. Sehingga dengan dijalankannya sistem satu data ini juga dalam rangka mendorong dan mewujudkan kualitas transparansi tata kelola pemerintahan di pusat dan daerah diberbagai bidang.

Pemprov Riau, katanya, juga telah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan satu data di daerah, dengan telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang satu data di Provinsi Riau. 

"Pemprov Riau telah bekomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Riau, sebagaimana telah dideklarasikan bersamaan pada forum konsultasi publik (FKP) Revisi RPJMD Riau, Senin 26 Juli 2021," ungkapnya.

Tentu, bukan hanya untuk menjalankan tuntutan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres Satu Data, melainkan kebijakan ini dilakukan sebagai cara untuk mengatasi permasalahan data yang selama ini dihadapi. Seperti dalam kebutuhan menyusun perencanaan pembangunan daerah di berbagai bidang, karena selama ini data tersedia namun tidak terintegrasi.

Secara spesifik, dalam Rencana Aksi (Renaksi) Open Government Partnersip (OGP), Riau juga ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan dalam implementasi satu data terkait dengan tata kelola sumber daya alam.
Penetapan ini sejalan dengan komitmen Pemprov Riau yang memiliki komitmen perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam melalui visi Riau Hijau. Untuk itu, melalui integrasi data, validitas data dan kemudahan akses data dalam skema kebijakan satu data ini, diharapkan berkontribusi dalam mengakselerasi tercapainya tujuan kebijakan pembangunan Riau Hijau.

"Melalui diskusi bersama media massa, organisasi masyarakat sipil, dan pihak lainnya dalam rangka mensosialisasikan komitmen kebijakan Satu Data Riau ini, diharapkan dapat menggali masukan dan saran untuk percepatan terwujudnya Satu Data Riau," tukasnya.(*)