Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri No 26, Bupati Inhil Keluarkan Instruksi PPKM Kriteria Level 3


Dibaca: 1097 kali 
Rabu, 28 Juli 2021 - 12:52:00 WIB
Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri No 26, Bupati Inhil Keluarkan Instruksi PPKM Kriteria Level 3 Diskusi yang dilaksanakan di Kantor BPBD Jl Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (27/07/2021) siang ini dipimpin Wabup Inhil H Syamauddin Uti.

Inhil, Hariantimes.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengeluarkan Instruksi Bupati No 1038 70/INS/VII/2021/336.5 tentang perpanjangan PPKM Kriteria level 3 Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT yang berpotensi menularkan Covid-19.

Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama unsur Pimpinan Forkopimda Inhil, kesehatan, TNI - Polri, BPBD, Satpol-PP, Perhubungan serta Camat se Kabupaten Inhil.

Instruksi Bupati ini mengatur dan menetapkan PPKM Kriteria level 3 dengan memperhatikan pendemi Covid-19 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021. 

Diskusi yang dilaksanakan di Kantor BPBD Jl Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (27/07/2021) siang ini dipimpin Wabup Inhil H Syamauddin Uti.

Turut mendampingi Sekdakab Inhil Drs Afrizal, Asisten 1 Setdakab Inhil DrsTantawi Jauhari, Kapolres Inhil dan Dandim 0314/Inhil diwakili Pasipes Kapten ARH Sugiyono. 

Wabup Inhil dalam arahannya mengatakan, instruksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.26 TH 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1. Pemberlakuan PPKM level 3 memperhatikan situasi dan perkembangan pendemi Covid-19 di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Inhil. 

Untuk itu, kepada Tim Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas dengan cara humanis lagi dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat. Mengingat, saat ini masyarakat secara Psikologis sudah lama menderita. 

Disampaikan itu, diharapkan juga kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti himbuan dari Pemerintah ini. Karena, tujuannya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari Covid-19.(*)