Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus 2 Pelaku Curat dan 1 Penadah Barang Curian


Dibaca: 1130 kali 
Jumat, 18 Juni 2021 - 22:12:06 WIB
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus 2 Pelaku Curat dan 1 Penadah Barang Curian Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus 2 Pelaku Curat dan 1 Penadah Barang Curian.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1 pelaku yang melakukan pertolongan jahat (tadah).

Pelaku curat diketahui berinisial AR (28), warga Jalan Karya 1, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dan BEP (23), warga Jalan Duta Mas Perum Peputra Raya, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. 

Sementara yang menjadi tukang tadah barang curian berinisial AA (26), warga Jalan Sembilang, Komplek Sri Palau, Kelurahan Tangkerang tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana curat dan 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah).

"Benar, pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek Bukit Raya.

Dijelaskan Kapolsek Bukit Raya, berdasarkan adanya laporan atas nama Chintya Sagita, bahwa barang-barang dirumahnya telah diambil oleh orang tidak dikenal. 

Chintya Sagita mengaku kejadiannya terjadi pada Rabu ?16/06/202) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Ketika bangun tidur, melihat jendela sudah terbuka dan Laptop, HP serta barang-barang lainnya sudah menghilang.

Atas laporan itu, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi identitas para pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang berinisial AR dan BEP, lalu dilakukan interogasi dan mengakui atas perbuatannya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap 2 tersangka itu, mereka mengaku telah menjual barang curian itu kepada AA. Kemudian dengan waktu yang tidak lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan AA yang merupakan tukang Tadah barang curian.

Lalu barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya diantaranya 1 unit Laptop merek Thosiba, 1 unit Note Book merek Thosiba, 1 unit HP Iphone 6, 1 unit HP Iphone 5, 1 unit HP samsung lipat, 1 unit jam tangan Alexander Cristine, 1 unit jam tangan ripcul, 2 unit jam tangan Daniel Weling Ton.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk ditindak lanjuti.

Sehingga atas perbuatan kejahatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana.(*)