Sekcam Kemuning Serahkan SK Plth Kades Kemuning Tua ke Wimbardi


Dibaca: 1394 kali 
Senin, 14 Juni 2021 - 21:43:14 WIB
Sekcam Kemuning Serahkan SK Plth Kades Kemuning Tua ke Wimbardi Sekcam Kemuning Serahkan SK Plth Kades Kemuning Tua ke Wimbardi.

Inhil, Hariantimes.com - Setelah beberapa hari jabatan Kepala Desa (Kades) kosong karena meninggal dunia pada 24 Mei 2021 lalu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kemuning Isnaini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Harian Kades ke Wimbardi di Aula Kantor Desa Kemuing Tua, Senin (14/06/2021).

Saat awak media konfirmasi ke BPD terkait, Plt Kades Kemuning Tua Wimbardi menjelaskan hal ini sudah dirapatkan dan diusulkan beberapa hari lalu ke kecamatan.

"Kami BPD bersama Pemdes sudah rapat untuk mengusulkan ke kecamatan. Dan tanggal 09 Juni 2021 kami kirim surat ke Camat terkait penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kades agar tidak lama kekosongan  pemerintahan. Karena banyak masyarakat mengeluh, kalau membuat surat menyurat seperti pengantar, surat keterangan dan lain-lain tidak ada yang meneken surat tersebut karena belum ada Kadesnya," jelas Isnaini.

Isnaini menjelaskan, setelah masuk surat dari BPD pada 09 Juni 2021 permohonan penujukan Pl  Kades dan tanggal 10 Juni 2021 dari Kecamatan memproses permohonan BPD sesuai dengan praturan yang berlaku yaitu Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,  Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perbup Inhil nomor 61 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Atas dasar hukum dan aturan tersebut, maka ditetapkan Wimbardi sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa Kemuning Tua. 

"Mudah-udahan tugas baru ini bisa diemban dan dilaksanakan dengan baik. Karena masih banyak tugas-tugas di desa yang harus diselesaikan secepatnya. Belum lagi terkait Pilkades serentak pada Oktober 2021 mendatang," harap Isnaini.(*)

Penulis: M Rafik