Pasca Terbitnya KMA Nomor 660 Tahun 2021, CJH Riau Tertunda Lagi Berangkat ke Tanah Suci


Dibaca: 1088 kali 
Sabtu, 12 Juni 2021 - 02:59:09 WIB
Pasca Terbitnya KMA Nomor 660 Tahun 2021, CJH Riau Tertunda Lagi Berangkat ke Tanah Suci Ekspos pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 di aula Kanwil Kemenag Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (11/06/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah karena penyebaran Covid-19.

Ditambah menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Setelah terbitnya KMA Nomor 660 Tahun 2021, belum ada calon jamaah haji yang mengambil uang pelunasan BPIH.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 03 Juni 2021 pemerintah bersama legislatif dalam hal Komisi VIII DPR RI telah membuat suatu keputusan yaitu dengan dikeluarkannya KMA No 660 tahun 2021 menyangkut tentang pembatalan keberangkatan haji untuk jamaah Indonesia tahun 2021.

Terkait hal ini, Indonesia sudah dua kali tidak mengirimkan jamaahnya untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Yang pertama tahun 2020 dengan dikeluarkannya KMA No 494 dan menyusul dikeluarkannya KMA No 660.

"Tentu kita sudah banyak melihat, mendengar, membaca serta meneliti bahwa banyak berita-berita tentang dikeluarkannya KMA No 660 ini. Ada yang menanggapi berita ini secara positif dsn ada juga yang negatif. Maka kami dari Kementerian Agama sebagai teknis penyelenggaraan jamaah haji rasanya sangat perlu menyampaikan hal-hal ini. Bagaimana sebetulnya ibadah haji pada tahun 2021 ini. Apakah sesuai dengan yang kita dengar dan kita lihat, atau bagaimana," terang Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau H Darwison MA mengawali ekspos pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 di aula Kanwil Kemenag Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (11/06/2021).

Hadir pada kesempatan itu antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Majelis Dakwah Indonesia, IKMI, DDI, ICMI dan Alwasliyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA menyampaikan, saat ini pihaknya ingin mencoba mengambil inisiatif terutama banyaknya informasi-informasi yang kurang baik terhadap pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji. Oleh karena itu, kepada ormas dimohon bantuannya agar bisa menyampaikan kepada pengurus ormasnya terkait dikeluarkannya KMA No 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji. Ini yang sangat penting.

"Kami berharap supaya ormas ini bisa menyampaikan kepada pengurus atau bahkan kepada calon jamaah haji dan ummat untuk bisa menjelaskan sejelas-jelasnya," harap Mahyudin seraya juga berharap kepada media supaya bisa mengekspose seluas-luasnya kepada masyarakat. Karena media ini sangat membantu menyampaikan informasi yang penting ini.

"Mudah-mudahan di dua sisi, satu di ormas dan satu lagi di media akan terekspose sebaik-baiknya. Kalau di ormas akan tersampaikan sebaik-baiknya kepada masyarakat, kenapa KMA No 660 ini keluar pada tanggal 03 Juni 2021," katanya.

Pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji, sebut Mahyudin, karena belum berakhirnya pandemi Covid-19 melanda dunia.

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021. Sehingga persiapan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu, belum dapat difinalisasi.

"Hingga kini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kuota penyelenggaraan ibadah haji. Kondisi ini berdampak pada persiapan yang sudah kita lakukan, belum dapat difinalisasi," sebut Mahyudin.

Untuk layanan dalam negeri misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, sambung Mahyudin, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi. Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi terkait akomodasi, konsumsi, transportasi, belum bisa difinalisasi sebelum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya," jelas Mahyudin.

Terkait dengan setoran haji yang gagal berangkat tahun 2020 dan 2021, katanya, boleh mengambilnya ke Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jika calon jamaah haji hanya mengambil setoran pelunasan haji yang besarannya Rp8 juta, maka nomor porsinya tetap terdaftar. Dalam artian, calon jamaah haji tersebut akan tetap menjadi prioritas pemberangkatan haji tahun depan dengan membayarkan kembali uang pelunasan haji yang sudah diambil sebelumnya," katanya.

Namun, sebut Mahyudin, kalau calon jamaah haji tersebut mengambil uang porsi pendaftaran sebesar Rp25 juta, maka nomor porsi keberangatannya tahun depan akan hilang. Artinya, calon jamaah haji itu kembali mendaftar awal dan harus mengikuti antrean keberangkatan dan harus menunggu 22 tahun lagi.

"Untuk calon jamaah haji Riau, hingga kini belum ada satupun yang mengambil dana hajinya, baik itu dana pelunasan maupun uang porsi pendaftaran haji. Bahkan tidak ada yang protes terhadap penundaan keberangkatan haji ini. Begitu juga dengan dana haji mereka, belum ada yang melakukan pengambilan," sebut Mahyudin sembari memastikan, uang calon jamaah haji aman.

"Seperti info yang beredar di media sosial tentang dana haji dipakai untuk infrastruktur itu tak benar alias hoaks," tandasnya.

Berdasarkan data, ungkap Mahyudin, jumlah calon Jamaah Haji Riau yang tertunda pemberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi sampai 09 Juni 2021 sebanyak 110.822.

"Itu jumlah calon jamaah haji Riau yang sedang menunggu untuk diberangkatkan atau waiting list. Jadi cukup banyak," sebut Mahyudin seraya menyampaikan, pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahun 2021 ini, katanya, karena pertimbangan Covid-19 yakni mengutamakan keselamatan jiwa para calon jamaah haji itu sendiri.(*)


Penulis: Zulmiron