Buka Bimtek Pilkades, Bupati Inhil: Calon Kades Harus Bisa Baca Al-Qur'an


Dibaca: 1501 kali 
Senin, 31 Mei 2021 - 14:10:44 WIB
Buka Bimtek Pilkades, Bupati Inhil: Calon Kades Harus Bisa Baca Al-Qur'an Bupati inhil, Kadis PMD, sekretaris DPMD.

Inhil, Hariantimes.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Hotel Inhil Pratama, Senin (31/05/2021)

Kegiatan ini merupakan tahapan ke-2 pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan untuk tahun 2021 di 96 desa. 

Pembukaan Bimtek Panitia Pilkades ini ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati kepada 2 orang perwakilan peserta. 

Turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris serta Staf Dinas DPMD. 

Sesuai laporan Panitia Pelaksanaan Bimtek Panitia Pilkades TH 2021, Bimtek ini diikuti sebanyak 307 orang yang terdiri dari pengawas tingkat fesa sebanyak 288 orang dan tingkat kecamatan sebanyak 19 orang yang terbagi 4 angkatan. Angkatan pertama (30 Mei sampai 1 Juni 2021), Angkatan kedua (1 sampai 3 Juni 2021), Angkatan ketiga (3 sampai 5 Juni 2021) dan angkatan keempat (5 sampai 7 Juni 2021) yang diisi dengan 7 orang narasumber. 

Dalam arahannya, Bupati mengatakan, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indragiri Hilir bukan merupakan hal yang baru. Karena, kegiatan ini sudah pernah dilaksanakan pada tahap pertama pada tahub 2015. 

Pemberian tanda pesrta Bimtek oleh Bupati.

Kegiatan ini, sebut Bupati, sangat penting. Mengingat ada beberapa informasi peraturan pelaksanaan kegiatan Pilkades ini. Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, mengawasi kegiatan. Sehingga berjalan lancar sesuai dengan peraturan. 

"Maka diharapkan panitia jangan sampai pilih kasih atapun tidak netral. Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades," katanya.

Bupati juga menyampaikan, pelaksanaan Pilkades serentak ini sedikit ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya di antaranya:

- Seorang Calon Kepala Desa Wajib Lulus Uji Kompetensi walaupun di Desa tersebut hanya ada 1 Calon Kades dan juga Seorang Calon Kepala Desa Wajib bisa membaca Al-Qur'an dan

- Seorang Pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. 

Terakhir beliau juga mengingatkan pelaksanaan Pilkades ini tetap mengikuti Protkes. Mengingat, kita masih dimasa Pendemi Covid-19.(adv)