Inhil, Hariantimes.com - Pada tahun 2021 ini, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan optimis dapat mempertahankan predikat Kabupaten Sangat Inovatif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebab, Kabupaten Inhil telah mendapat predikat tersebut pada tahun 2020 lalu.
"Kita berupaya dapat masuk 3 besar Kabupaten Terinovatif dan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat. Kita bersaing dengan 416 Kabupaten se-Indonesia untuk Kategori Kabupaten Terinovatif," sebut Bupati saat memimpin rapat progres pelaporan inovasi daerah dan lomba inovasi daerah bersama para pimpinan Organisasi Perangkar Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil di Aula Bappeda Kabupaten Inhil, Jalan Akasia, Tembilahan, Rabu (21/04/2021).
Untuk itu, Bupati mendesak para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan progres pelaporan inovasi daerah dan lomba inovasi daerah tahun 2021.
"Yang belum ada progres atau masih 0 persen agar segera menyelesaikan pemberkasan sebelum tanggal 26 April 2021," katanya.
Sampai detik ini, lanjutnya, masih ada 30 OPD progres sama sekali. Meski begitu, orang nomor satu di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini mengapresiasi kepada 19 OPD yang sudah mencapai progres di atas 50 persen dalam hal pemberkasan bahan dan video inovasi.
Sebagaimana diketahui, lombag inovasi ini untuk mengikuti Innovative Government Award (IGA) Kemendagri 2021 yang menekankan agar progres tuntas 100 persen selambat-lambanya tanggal 26 April 2021 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tanggal 24 Maret 2021.
Bupati menekankan kepada 16 OPD lainnya yang progresnya masih dibawah 50 persen dan baru melakukan konsultasi awal untuk segera melengkapi pemberkasan bahan.
Wardan juga akan meminta kembali laporan progres inovasi daerah dari OPD. Bahkan memerintahkan BKPSDM untuk memberikan surat teguran yang ditandatangani oleh Bupati kepada OPD yang tidak melaporkan inovasi daerah ke Sekretariat Inovasi Daerah Bappeda Kabupaten Inhil.
Dengan demikian, para Asisten dan Staf Ahli diperintahkan untuk menggesa para Kepala Bagian di Sekretariat Daerah agar melaporkan Inovasi Daerah sesuai dengan Format dan Batas Waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran.
"Dan kepada para Camat, saya menekankan untuk serius dalam melaporkan Inovasinya dan mendorong para Lurah dan Kepala Desa untuk melaporkan Inovasi Daerah serta melengkapi pemberkasan untuk Lomba Inovasi Daerah ini," pintanya.(*)
Penulis: Rafik