Temui KI Riau, KONI Pekanbaru Segera Bentuk PPID


Dibaca: 1350 kali 
Jumat, 09 April 2021 - 21:29:08 WIB
Temui KI Riau, KONI Pekanbaru Segera Bentuk PPID Ketua Umum KONI Pekanbaru Anis Munzil ST bersilaturahmi ke KI Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Jumat (09/04/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com -  menyatakan kesiapannya untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun PPID Pembantu.

 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru mengaku baru tahu adanya perintah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kewajiban badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun PPID Pembantu.

Karena itu, KONI Pekanbaru menyatakan kesiapannya untuk segera membentuk PPID Utama maupun PPID Pembantu tersebut.

Ketua Umum KONI Pekanbaru Anis Munzil ST mengungkapkan hal itu ketika bersilaturahmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Jumat (09/04/2021).

Kedatangan Anis Munzil yang didampingi beberapa pengurus teras KONI Pekanbaru diterima langsung Ketua KI Riau Zufra Irwan di ruang kerjanya. 

Menurut Anis kedatangannya ke Komisi Informasi Riau selain untuk bersilaturahmi, sekaligus juga ingin mendapatkan informasi yang jelas tentang posisi KONI, khususnya KONI Pekanbaru dalam amanat UU KIP. 

"Kami membaca statemen Ketua Komisi Informasi Riau di media tentang KONI-KONI di Riau yang disebutkan dalam bahaya, karena dinilai mengangkangi UU KIP dan tidak transparan serta tidak kunjung membentuk PPID. Nah dari pertemuan dengan Bang Zufra Irwan tadi kami sudah mendapatkan penjelasan secara panjang lebar," kata Anis Munzir kepada media seusai pertemuan itu. 

Dari pertemuan itu pula, kata Anis, pihaknya baru tahu adanya kewajiban KONI sebagai badan publik untuk membentuk PPID sebagai pelayanan informasi publik atau tempat masyarakat mengajukan permohonan informasi terkait penyelenggaraan kegiatan maupun pengelolaan informasi olahraga dan anggaran KONI.

Diakui Anis Munzir selama ini pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. "Karena itu tadi dalam pertemuan dengan Ketua KI Riau kami menyatakan siap untuk segera membentuk PPID Utama di KONI Pekanbaru serta PPID Pembantu di seluruh cabang olahraga di bawah koordinasi induk organisasi olahraga kota Pekanbaru," terang Anis. 

Secara terpisah Ketua KI Riau Zufra Irwan mengungkapkan, KONI sebagai badan publik diamanahkan UU KIP untuk transparan dan wajib membentuk PPID. 

"Kami berkali-kali mengingatkan agar KONI, baik KONI Provinsi maupun Kabupaten Kota di Riau untuk membentuk PPID. Sehingga informasi kegiatan olahraga maupun anggaran yang harus disampaikan kepada masyarakat dapat dikelola oleh PPID. Bila sewaktu-waktu terjadi sengketa informasi publik di Komisi Informasi, PPID sudah bisa berperan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya," papar Zufra. 

Sebagai Ketua dan Komisioner KI Riau Zufra Irwan mengaku prihatin dan kecewa dengan KONI yang selama ini bersikap acuh dengan perintah UU KIP.  Bahkan saat bersengketa informasi dengan pemohon informasi di KI Riau, seperti kasus KONI Rohul baru-baru ini, sama sekali tidak pernah datang. 

"Sebenarnya bagi kami di Komisi Informasi tidak ada masalah dengan ketidakhadiran itu. Sebab dalam UU KIP dinyatakan sekalipun termohon atau prmohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan sampai putusan. Hanya saja yang rugi termohon, karena tidak bisa membuktikan atau menjelaskan, misalnys alasan keberatan memberikan informasi yang dimintakan pemohon. Dan juga kalau putusan majelis komisioner pada akhirnya memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon, tentu artinya termohon harus melaksanakannya. Karena itu perintah UU," kata Zufra. 

Menurut Zufra lagi, badan publik yang tidak transparan sangat rentan terhadap kasus-kasus hukum. Khususnya lagi masalah transparansi anggaran, baik perencanaan, pelaksanaan maupun penggunaannya. 

"Sikap tertutup, tidak transparan merupakan awal dari malapetaka bagi badan publik yang ujung-ujungnya akan bermasalah secara hukum," jelas Zufra. 

Karena itu pula Komisi Informasi Riau, kata Zufra, sangat mengapresiasi langkah KONI Pekanbaru yang mau berinisiatif datang dan bertanya langsung tentang implementasi UU KIP dan kewajiban badan publik untuk membentuk PPID. 

''Saya menyampaikan apresiasi kepada KONI Pekanbaru, kepada Dinda Anis Munzil dan rekan-rekan pengurus yang telah datang ke Komisi Informasi untuk berdiskusi tentang pelaksanaan UU KIP oleh Badan Publik seperti KONI," ujar Zufra sembari juga menyambut positif rencana KONI Pekanbaru yang dalam waktu dekat membentuk dan melounching PPID Utama dan PPID Pembantu. 

"Mudah-mudahan rencana itu dapat diwujudkan dalam waktu dekat sesuai pembicaraan kami tadi," harap Zufra Irwan.(*)