BPN Anjurkan Masyarakat Daftarkan dan Buat Sertifikat Tanah Melalui PTSL


Dibaca: 1276 kali 
Selasa, 02 Maret 2021 - 23:24:57 WIB
BPN Anjurkan Masyarakat Daftarkan dan Buat Sertifikat Tanah Melalui PTSL Sosialisasi pelaksanaan penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2021 di aula Lantai VI Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (02/03/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program strategis berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). 

Masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui PTSL. 

PTSL juga merupakan solusi pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia.

Kelengkapan bukti kepemilikan adalah syarat utamanya. Dimulai proses sertifikasi tanah. Adapun proses lainnya melakukan pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah. Pengumpulan bukti kepemilikan, atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat, pengumuman, kemudian proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah, setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah.

"Dengan adanya PTSL, penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah dan transparan sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat melalui online," sebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald FP Lumban Gaol SH MM saat sosialisasi pelaksanaan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021 di aula Lantai VI Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (02/03/2021).

Kegiatan untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah ini dihadiri WaliKota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT.

 Ronald FP Lumban Gaol mengharapkan partisipasi lebih dari masyarakat Pekanbaru untuk kegiatan PTSL ini. Pasalnya, biaya pendaftaran kepemilikan tanah sistematik lengkap dengan pelayanan pertanahan itu tidak dipungut biaya. 

"Ya layanan gratis, namun kewajiban lain seperti BPHTB-nya, fotocopy, materai dan tanda batas itu ditanggung masyakarat," ujarnya.

Di tempat yang sama, Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT mendukung program dari BPN ini. 

Walikota menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru termasuk OPD Teknis, Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan siap bersinergi untuk membantu masyarakat dalam program PTSL ini.

"Pendaftaranya online sistematik. Namun yang jadi kuncinya tetap pemetaan wilayah kalau bisa lanjut ke sertifikat kepemilkan tanah. Dengan sistem ini, tentu meminimalisir konflik dan tumpang tindih kepemilikan tanah untuk kedepannya," kata Walikota seraya mengapresiasi BPN Pekanbaru yang sudah menggunakan sistem digitalisasi dan pemanfaatan tekhnologi informasi. Hal ini tentu sejalan dengan visi Pekanbaru yang mulai menerapkan smart city.(*)