Memotivasi Wajib Pajak, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Stimulus dan Penghapusan Denda Pajak


Dibaca: 1237 kali 
Senin, 11 Januari 2021 - 17:10:16 WIB
Memotivasi Wajib Pajak, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Stimulus dan Penghapusan Denda Pajak Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Stimulus dan penghapusan denda pajak ini dilanjutkan, mengingat Kota Pekanbaru 
hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.

Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid.

"Karena pandemi ini, membuat ekonomi terganggu. Maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan. Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal kepada media, baru-baru ini.

Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu. 

Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dari 11 objek pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Pekanbaru mencapai Rp539,2 miliar.

Untuk realisasi PAD tertinggi bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp134,6 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp126,5 miliar.

Kemudian disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp114,9 miliar, restoran Rp80 miliar, reklame Rp28 miliar, hotel Rp25 miliar, parkir Rp13,9 miliar, hiburan Rp8,9 miliar dan air tanah Rp3,6 miliar.

"Selanjutnya pajak burung walet Rp185 juta dan pajak mineral bukan logam Rp14 juta," ujar pria yang akrab disapa Ami ini.

Meski capaian PAD senilai Rp539 miliar masih jauh dari target sebesar Rp821 miliar, katanya, namun tetap jauh meningkat dibandingkan 2018 lalu.

"Capaian ini memang menurun dibandingkan 2019 sebesar Rp620 miliar lebih. Tapi kita masih lebih baik dibandingkan 2018, yang mana capaian hanya sebesar Rp505 miliar," jelas Ami seraya menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya secara tepat waktu meski ekonomi terdampak pandemi Corona virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Karena sama-sama kita ketahui, di tahun masa pandemi ini sangat sulit, sehingga banyak pendapatan dari sektor pajak yang tidak tercapai. Jadi harapan kita semoga pandemi ini segera selesai," harapnya.(*)

Penulis: Karmawijaya