Pjs Bupati Siak Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Tolak Politik Uang


Dibaca: 1217 kali 
Jumat, 27 November 2020 - 11:47:16 WIB
Pjs Bupati Siak Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Tolak Politik Uang Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menandatangani deklarasi anti politik uang.

Siak, Hariantimes.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng berbagai unsur di Negeri Istana, Siak untuk ikut aktif melakukan pencegahan terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, terutama terkait Politik Uang.

Hal ini sesuai Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bagi pelaku praktek politik uang baik pemberi maupun penerima, akan diberi saksi berupa ancaman minimal kurungan 36 bulan dan denda Rp200 juta serta Ancaman maksimal kurungan 72 bulan dan denda Rp1 miliar.

Koordinator Bidang Administrasi dan Organisasi Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, kegiatan deklarasi ini awalnya di inisiasi oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Polda Riau. Dan akhirnya kegiatan deklarasi ini dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada. 

"Untuk hari ini, kegiatan deklarasi ini juga serentak dilaksanakan oleh semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Siak yang berkoordinasi dengan Kapolsek dan Upika," kata Zulfadli, Jum’at (27/11/2020).

Untuk Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Siak didukung oleh 944 pengawas TPS, 131 pengawas kelurahan/desa dan 48 pengawas Kecamatan. 

"Kegiatan Pilkada ini harus dilaksanakan penuh integritas, baik dari penyelenggara, maupun kontestan. Kita tidak ingin penyelenggaraan Pilkada nantinya rusak dengan adanya Politik Uang," jelasnya.

Sementara Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mengajak seluruh penyelenggara, paslon dan seluruh masyarakat, untuk terus menjaga agar politik uang tidak terjadi pada Pilkada Siak pada desember mendatang. 

"Saya mengajak seluruh penyelenggara Pilkada, paslon, dan seluruh lapisan masyarakat, agar sama-sama menjaga dan menolak politik uang. Karena dampak dari politik uang ini sangat buruk bagi penyelenggaraan Pemerintahan untuk kedepannya," ajaknya. 

Indra Agus Lukman juga menghimbau, selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Siak, agar pada pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020 Desember 2020, tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. 

"Saya berharap, ketika pelaksanaan Pilkada nantinya jangan sampai lengah dengan protokol kesehatan, jangan sampai dengan pelaksanaan Pilkada nantinya menjadi pusat penyebaran covid-19, karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir," harapnya. 

Kegiatan Deklarasi Masyarakat Peduli Pilkada, Tolak dan Lawan Politik Uang pada Pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Tengku Mahratu. 

Tampak hadir Kapolres Siak Doddy F Sanjaya, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Perwakilan Ketua PN Agama Siak, Kasipidum Kejari Siak, Camat Siak T.Indraputra, Camat Mempura Desy Fefianti, Panwascam se-Kabupaten Siak, Paslon Nomor urut 1, 2 dan 3.

Di akhir acara Pjs Bupati Siak bersama Bawaslu, Forkompinda dan seluruh elemen yang diundang menandatangani deklarasi anti politik uang.(infotorial pemkab siak)