Walikota Tegaskan Zona Sekolah Ditentukan Satgas Covid-19 dan Ahli Epidemiologi


Dibaca: 986 kali 
Kamis, 19 November 2020 - 15:35:30 WIB
Walikota Tegaskan Zona Sekolah Ditentukan Satgas Covid-19 dan Ahli Epidemiologi Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dalam menentukan zona atau wilayah sekolah yang melaksanakan proses belajar tatap muka secara terbatas, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kewenangan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan ahli epidemiologi.

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memimpin rapat evaluasi persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada Masa Pandemi Covid -19 Tahun Ajaran 2019/2020 Kota Pekanbaru di Ruang Multi Media Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.

"Tim Covid-19 kita bersama tim kesehatan dan ahli epidemiologi yang akan menentukan mana zona atau wilayah sekolah yang bisa melaksanakan pertemuan terbatas satu kali dalam satu pekan,’’ kata Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (19/11/2020). 

Menurutnya, dalam penentuan zona tersebut, Satgas Covid-19 dan ahli epidemiologi akan melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap sebaran wabah Corona di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Orang nomor satu di Pemko Pekanbaru itu mengatakan, untuk mikronya di wilayah kecamatannya, mana yang masuk kuning, itu yang akan melaksanakan belajar tatap muka terbatas di sekolah.

Walikota menegaskan, belajar terbatas di sekolah khususnya di SMP Negeri akan diterapkan setelah penentuan zona sekolah oleh Satgas Covid-19 dan ahli epidemiologi.

"Setelah hasil pemetaan zona sekolah keluar, baru kita akan melanjutkan uji coba proses belajar tatap muka secara terbatas," pungkas Firdaus seraya menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan ahli epidemiologi, diberi kewenangan untuk menentukan zona atau wilayah sekolah yang nantinya melaksanakan pertemuan terbatas satu kali dalam satu pekan.

"Nanti tim covid kita bersama tim kesehatan dan ahli epidemiologi yang akan menentukan zonanya. Setelah dilakukan pemetaan, maka sekolah yang akan melakukan pertemuan terbatas adalah sekolah di wilayah kuning. Maksimal nanti hanya 10 sampai 15 sekolah," ucapnya.

"Jadi untuk mikronya, wilayah kecamatannya, mana yang masuk kuning, itu yang akan melaksanakan pertemuan terbatas di sekolah," ulas walikota.

Untuk itu, pertemuan terbatas di sekolah khususnya di SMP negeri baru akan diterapkan kembali setelah penentuan zona oleh Satgas Covid dan ahli epidemiologi.

"Setelah hasil pemetaan keluar, baru kita akan lanjutkan uji coba ini (pertemuan terbatas)," tutup Walikota.(adv)