Satreskrim Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pelaku Pelemparan Petugas di Pangeran Hidayat


Dibaca: 1412 kali 
Ahad, 08 November 2020 - 10:52:08 WIB
Satreskrim Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pelaku Pelemparan Petugas di Pangeran Hidayat Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada di ruang Loby Mapolresta Pekanbaru, Jumat (06/11/2020) sore.

Pekanbaru, Harintimes.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua tersangka pelemparan terhadap petugas saat melakukan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis (05/11/2020) malam.

BACA JUGA Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ciduk Tiga Tersangka Pengedar Shabu di Pangeran Hidayat

Kedua tersangka tersrbut berinisial AK alias Andi (26) dan AF alias Aldo (27), warga Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Kedua tersangka ini telah melakukan perlawanan kepada petugas saat melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu pada Kamis (05/11/2020) sore di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota. Mereka melempari petugas dengan batu dan merusak 1 unit sepeda motor petugas jenis Hnnda Beat warna putih tanpa nomor polisi di TKP penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan SIK dan Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri SIK dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada di ruang Loby Mapolresta Pekanbaru, Jumat (06/11/2020) sore.

Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka dapat diamankan Satreskrim Polresta setelah beberapa jam Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr kecamatan Pekanbaru Kota. Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan pelaku, beberapa batu besar dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih yang rusak akibat dilempari dan dirusak oleh kedua tersangka.

"Akibat perbuatannya lanjut Kapolresta Pekanbaru, kedua tersangka bakal diterapkan pasal 212 atau 214 dan 170 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang saat ini dikembangkan petugas, akibat perbuatan mereka yang melawan petugas," pungkas Kapolresta.(*)