Curi Barang Tetangga, Rizal Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya


Dibaca: 1052 kali 
Ahad, 01 November 2020 - 18:36:56 WIB
Curi Barang Tetangga, Rizal Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pelaku RG alias Rizal.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang disertai pengrusakan, Sabtu (31/10/2020).

Pelaku berinisial RG alias Rizal (23), warga Jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru diamankan karena diduga membongkar rumah milik tetangganya yang ditinggal saat berjualan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku curat berinisial RG alias Rizal (23) pada hari Sabtu (31/10/2020) pukul 21.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek, pelaku diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya setelah adanya laporan pengaduan  dari korban Rumsara (40), warga yang tinggal di rumah petak Pak Jalil deretan ke-5 RT 02 RW 11, Jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal saat berjualan dan telah dibongkar maling, pada Jumat (31/01/2020) pukul 06.10 WIB.

"Korban Rumsara mengetahui terjadi pencurian dirumahnya setelah pulang dari berjualan, pada hari Jumat (31/01/2020) pukul 06.10 WIB. Melihat pintu rumah bagian depan dalam keadaan rusak, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang milik korban sudah tidak ada lagi," ujar Kapolsek

Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa TV LCD merek Polytron 32 Inchi, Kipas Angin merek sakai dan 3 buah tabung gas ukuran 3  kilogram barang tersebut raib dicuri tersangka dengan kerugian Rp4.200.000.

Selanjutnya korban memastikan tersangka masuk dengan melalui atas plafon dan turun melalui kamar mandi dekat dapur korban sehingga menyebabkan plafon rusak/hancur.

Keterangan saksi Habib (35), pada malam itu sekira pukul 02.00 WIB melihat  pelaku membawa TV. Kemudian korban pun langsung menemui orangtua pelaku. Dan pelaku sudah melarikan diri. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya.dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 62/B/I/2020/ SPKT, tanggal 31 Januari 2020.

Menindaklanjuti laporan pengaduan pencurian yang terjadi pada Jumat (31/01/2020) di rumah petak Jalil deretan ke-5 Rt 02 RW 11 Jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Kota Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal dan  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah pulang dari Dumai dan berada di salah satu warung yang terletak di Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Tepat pada hari Sabtu (31/10/2020) malam pukul 21.00 WIB, tim opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial  RG alias Rizal.

Sementara barang bukti yang diamankan belum ada dan masih dalam pencarian. Dan pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.

Pengakuan tersangka melakukan Pencurian untuk mendapatkan uang dan akan dibelikan narkotika jenis shabu dan dilakukan.pemeriksaan urine dengan hasil positif (+)menggunakan narkotika jenis shabu.(*)