KPU Kota Dumai Umumkan 204.086 DPT di 33 Kelurahan


Dibaca: 1647 kali 
Ahad, 01 November 2020 - 07:17:42 WIB
KPU Kota Dumai Umumkan 204.086 DPT di 33 Kelurahan KPU Kota Dumai Umumkan 204.086 DPT di 33 Kelurahan.

Dumai, Hariantimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai secara serentak melalui 33 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Dumai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.086 di 33 Kelurahan sesuai wilayah kerja PPS, Rabu (28/10/2020) kemarin.

DPT yang diumumkan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap KPU Kota Dumai Tahun 2020 di gedung Pendopo, pada Kamis (15/10/2020) pukul 10.00 WIB.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Disdukcapil, PPK, Ketua Bawaslu dan seluruh Tim Kampanye.

"DPT 204.086 terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 103.682 dan pemilih perempuan sebanyak 100.404 pemilih tersebut tersebar di 7 Kecamatan, 33 Kelurahan dan 669 TPS," beber Ketua Dìvisi Program dan Data KPU Kota Dumai, Siti Khadijah.

Dijelaskan Siti Khadijah, pengumuman DPT dilaksanakan Sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020. Dimana Pengumuman DPT oleh PPS dilakukan sejak tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang. 

"Pengumuman ini untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan dan sebagai upaya dalam menciptakan DPT berkualitas," katanya.

Masyarakat dipersilahkan mengecek nama masing-masing dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis disetiap kelurahan. 

Jika tidak menemukan namanya maka silahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam Dafar Pemilih Tambahan atau DPTb. Masyarakat juga tetap bisa memberikan masukan terkait DPT ini jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau pemilih ganda.  

"Bagi pemilih yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan yang dibenarkan Undang-undang maka dapat mengurus menjadi Pemilih Pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan Formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan. Tahapan ini berlangsung sampai 3 hari sebelum hari H pencoblosan," paparnya. 

Untuk itu, katanya, kepada warga yang ada di Kota Dumai yang melaksanakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 mendatang dimohon agar dapat proaktif untuk melihat pengumuman, jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini.(*)