Tim Yustisi Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika


Dibaca: 1122 kali 
Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:07:25 WIB
Tim Yustisi Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika Tim Yustisi Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Saat sedang melaksanakan tugas rutin, Tim Yustisi Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pelaku penyalahguna Narkotika jenis Shabu, Selasa (27/10/2020).

Tim Yustisi Polsek Bukit Raya sedang melaksanakan kegiatan operasi rutin yustisi yang dipimpin Aiptu Wedi di jalan di jalan KH Nasution tepatnya di depan makam pahlawan kerja pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pukul 08.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu berinisial IF alias iil tersebut berlangsung di Jalan KH Nasution tepatnya di depan makam pahlawan kerja, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Pelaku IF alias iil melintas di Jalan KH Nasution dengan mengendarai sepeda motor merek honda beat POP BM 5540 JC. Kemudian pelaku diberhentikan oleh tim yustisi dan turun dari sepeda motornya langsung melarikan diri ke arah semak-semak. Tim yustisi yang dipimpin Aiptu Wedi dan Bripka Andika mengejar tersangka hingga dapat ditangkap dan diamankan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH

Dikatakan Kapolsek, pelaku saat ditangkap ditemukan pada diri 1 buah bungkus rokok merek luffman didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kecil berisi shabu dan 1 buah kaca pirex dan sempat melarikan diri alasan terasangka takut karena membawa narkotika jenis shabu

Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan Bripka Goodwin Sitorus melakukan penangkapan tersangka inisial IF alias iil, penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 1 bungkus plastik bening paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 buah Kaca Pirex 1 bungkus rokok merk Luffman warna merah, 1 buah Tas Sandang warna merah merk Pologives, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat POP BM 5540 JC.

Hasil interogasi tersangka dan orang tuanya diketahui bahwa Tersangka memiliki Riwayat Sakit Jiwa yang pernah berobat di RS Jiwa Panam tahun 2014, dan masih dalam pengobatan rawat jalan di Rs PMC Kotan Pekanbaru dan proses penyidikan tetap dilakukan.(*)