Webinar di Mappilu PWI, Bawaslu Ungkap 53 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Medsos


Dibaca: 1124 kali 
Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:28:10 WIB
Webinar di Mappilu PWI, Bawaslu Ungkap 53 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Medsos Mappilu PWI menggelar webinar di Sekertariat PWI Pusat Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jumat (23/10/2020) siang.

Jakarta, Hariantimes.com - Menyambut Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang, Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) kembali menggelar webinar di Sekertariat PWI Pusat Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jumat (23/10/2020) siang.

Webinar yang dihadiri berbagai pihak secara virtual ini mengusung tema "Antisipasi Kerawanan Kamtibmas dan Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020" 

Acara tersebut dibuka oleh Ketum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo dengan nara sumber yang hadir ialah Wawan Purwanto (Deputi VII BIN), Fritz Edward Siregar (Bawaslu), Profesor Dr Widodo Muktiyo (Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Dr Sugeng mewakili Kapolda Irjen Pol Nico Afinta dan Direktur Lembaga Survei (Indodata) Danis Tri Saputra Wibono.

Dikesempatan itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan, selama 20 hari kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 dari tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2020 menemukan 53 kasus dugaan pelanggaran kampanye di media sosial (medsos).

Pelanggaran tersebut berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti produksi berita hoax, hasutan dan ujaran kebencian. Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah yang tidak netral di media internet.

“Pada pada 10 hari kedua kampanye, dari 6 hingga 15 Oktober ada 375 kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye, dari 26 September hingga 5 Oktober dengan jumlah pelanggaran Prokes 237 kasus,” ujar Fritz Edward Siregar.

Menindaklanjuti berbagai pelanggaran itu, sebut  Fritz, Bawaslu menerbitkan peringatan tertulis. Yang mana ada 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.

Dan untuk menangkal berita bohong, tegas Fritz, Bawaslu mengadakan kerjasama dengan beberapa platform media sosial seperti Facebook dan Instaram. Jika pelanggaran itu terjadi di salah satu platform, Bawaslu akan meminta diberi label berita bohong, atau ujaran kebencian, kemudian meminta dihapus.

Sementara Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Profesor Dr Widodo Muktiyo mengatakan, selama ini pihaknya juga kian intens melakukan patroli siber untuk menghindari disinformasi di media sosial. Bagi media yang menyebarkan info hoaks dan pelanggaran lainnya saat Pilkada serentak, pihaknya bekerjasama dengan Dewan Pers akan bertindak tegas, termasuk menghapus website dan akun.

“Kalau dari Kominfo, kami tergantung dewan pers. Apakah media itu terdaftar atau belum. Tetapi Dewan Pers kan memproses kalau ada aduan. Nah itu yang barangkali perlu juga diperhatikan masyarakat jika merasa dirugikan. Kalau sudah jelas, maka kami akan mentake down (menghapus) akun maupun website,” ujarnya.  

Dari pihak BIN, Deputi VII BIN Wawan Purwanto menjelaskan, info hoaks dan ujaran kebencian berpotensi membuat konflik di beberapa wilayah yang menyelenggarakan pilkada serentak. Karena itu, terkait pelanggaran di sisi media saat memberitakan Pilkada serentak. BIN mendorong undang-undang pers diterapkan secara tegas, pihaknya meminta Dewan Pers untuk bertindak dengan cepat.

“Terkait penyebaran hoaks dan disinformasi, perlu disadari potensi konflik di Pilkada akan cukup besar, sehingga bagi media yang terdaftar bisa memberi hak jawab tapi jika tidak terdafar maka pertanggungjawabannya menjadi bias. Ini menjadi persoalan meskipun tetap bisa dilakukan upaya hukum juga. Namun, ‘bola’ ada di Dewan Pers untuk memberi sanksi tegas,” ujarnya.

Demi penyelenggaraan pilkada yang sukses, BIN uga telah memetakan dan mengantisipasi daerah zona merah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada. Pemetaan ini berguna untuk dilakukan protool kesehatan yang ketat demi menghindari lonjakan kasus Covid-19.

“Kami melakukan pemetaan ini seiring dengan permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk ikut mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan di 270 Kabupaten/Kota Provinsi,” jelas Wawan.(*)