Tim Yustisi Operasi Gakkum Prokes Covid-19 di Teluk Meranti


Dibaca: 886 kali 
Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:23:53 WIB
Tim Yustisi Operasi Gakkum Prokes Covid-19 di Teluk Meranti Tim Yustisi menggelar Operasi Gakkum Prokes Covid 19 di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (21/10/2020).

Pelalawan, Hariantimes.com - Tim Yustisi menggelar Operasi Penegakkan Hukum  Protokol Kesehatan (Gakkum Prokes) Covid 19 di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (21/10/2020).

Tim Yustisi yang tergabung dalam operasi meliputi 1 personil TNI, 4 personil Polri, 3 personil Satpol PP Kecamatan, 14 personil Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan, 5 personil BPBD, 4 pegawai Puskesmas Kecamatan Teluk Meranti 1staf pegawai Kecamatan Teluk Meranti.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh H Abu Bakar FE selaku Ketua Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan. Dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi Perwakilan Panitera Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Hj M Anidar SH MH, Hakim Penindakan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan M Iham Mirza, PPNS dari Sat PP Kabupaten Pelalawan Uji Mega, PPNS Kabupaten Pelalawan M Suhel, Sekcam Teluk Meranti Bustami SKM, mewakili Kapolsek Teluk Meranti AIPDA Armilas dan Kepala Puskesmas Kecamatan Teluk Meranti Mahdaleni SST.

Dalam kata sambutannya, Abu Bakar menyampaikan, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini adalah instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000 dan sanksi sosial dan sanksi bagi pelanggar ditetapkan dari hasil sidang ditempat.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi ini:

1. Melakukan pendataan pelanggar yang tidak memakai masker.
2. Melakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di Jalan dan denda sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000.
3. Memberikan Himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.

"Pada operasi ini, ada 6 pelanggar yang dikenai sanksi sosial dan 1 pelanggar dikenai sanksi denda Rp50.000. Ini kita laksanakan tahap 1. Bulan depan akan kita laksanakan lagi untuk tahap 2 agar masyarakat kita benar-benar sudah mematuhi Pratokol kesehatan, walaupun Teluk Meranti ini masih zona hijau," beber Abu.(*)