Bawaslu Meranti Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS


Dibaca: 1171 kali 
Jumat, 16 Oktober 2020 - 22:01:09 WIB
Bawaslu Meranti Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS Bawaslu Kepulauan Meranti memperpanjangan masa pendaftaran PTPS.

Meranti, Hariantimes.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti memperpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Adapun perpanjangan waktu ini dilakukan, mengingat masa pendaftaran PTPS dari tanggal 30 September sampai 15 Oktober sebelumnya masih belum memenuhi kebutuhan.

" Mulai hari ini, pendaftaran rekrutmen PTPS tahap I ini dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai 19 Oktober 2020," sebut Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Mohammad Zaki kepada Hariantimes.com, Jumat (16/10/2020) malam.

Untuk penerimaan dan verifikasi berkas serta wawancara calon PTPS dimulai dari rentang waktu tanggal 30 September 2020 sampai 15 Oktober 2020. Namun, sampai batas akhir waktu pendaftaran Pengawas TPS  masih belum memenuhi kouta.

"Dari 450 TPS yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se Kabupaten Kepulauan Meranti, pendaftar PTPS yang dibutuhkan sebanyak 900 orang pendaftar. Kita lakukan perpanjangan ini, sampai berakhirnya tahapan 15 Oktober kemarin, baru 651 orang yang mendaftar. Artinya, kita masih kurang 249 pendaftar untuk dilanjutkan ke tahapan seleksi," beber Zaki.

Menurut Zaki, ketentuan kebutuhan pendaftar 900 orang itu nanti yang diterima hanya sebanyak 450 orang untuk menjadi  Pengawas TPS, sesuai dengan jumlah TPS di Meranti Pada Pilkada 2020 ini.

"Kita akan memilih yang menjadi Pengawas TPS itu 450 orang, 1 TPS 1 Pengawas, tetapi, kebutuhan pendaftar untuk diseleksi minimal 2 orang per TPS sebagaimana di atur didalam juknis, kebutuhan ini yang belum terpenuhi, makanya dilanjutkan dengan perpanjangan waktu," ulas Zaki sembari berharap, Pengawas TPS, Kata Zaki merupakan ujung tombak dari pengawas pemilu, mereka mempunyai peran yang sangat penting, dalam mengawal proses demokrasi pada saat hari pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi di tingkat TPS.

Sebab, Kata Zaki, pengawas TPS juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

"Maka dari itulah kami mengajak masyarakat meranti yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS. Menjadi Pengawas TPS merupakan bentuk partisipasi masyarakat mengawasi pemilihan Bupati di Kepulauan Meranti ini demi mewujudkan pilkada yang berintegritas, jujur, dan adil," ujar Zaki.(*)


Penulis: Tengku Harzuin