Hasil Rekapitulasi DPSHP, Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Meranti 139.234 orang


Dibaca: 1264 kali 
Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:16:41 WIB
Hasil Rekapitulasi DPSHP, Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Meranti 139.234 orang KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menggelar rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tahun 2020, Kamis (15/10/2020) sore.

Meranti, Hariantimes.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menggelar rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tahun 2020, Kamis (15/10/2020) sore.

Hasil rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 yakni pemilih laki-aki 71.911 Orang dan pemilih 
Perempuan 68.323 orang dengan total keseluruhan 139.234 orang.

Untuk Pilbub 9 Desember 2020 mendatang, pemilih tersebar di 9 kecamatan, 101 Desa dan Kelurahan dan 450 Tempat Pemilihan Suara (TPS)," sebut Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos.

Hadir dalam acara rekapitulasi antara lain Ketua KPU Abu Hamid, serta Perwakilan Komisioner KPU Provinsi Riau, serta Devisi Humas KPU Meranti Hanafi serta Sejumlah Komisioner KPU, Kabag Ops Polres Meranti Kompol Joni Wardi, Kepala Kesbangpol Tanrizal Arahap, Komisioner Banwaslu Meranti Romi Indra serta Sejumlah Ketua PPS Kecamatan se Meranti.

Sementara itu, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid memastikan tidak akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Kepulauan Meranti 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, KPU RI mengamanatkan melalui surat edaran nomor 421 jika helat Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 harus mengedepankan protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah pemilih di setiap TPS. 

"Kita tidak menambah jumlah TPS seperti yang dilakukan oleh KPU daerah lain. Sebab, jumlah tersebut masih dengan jumlah lama, yakni 450 TPS di sembilan kecamatan yang tersebar di Kepulauan Meranti," kata Abu Hamid sembari berharap, edaran itu setiap KPU di bawah harus mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS. Dan itu Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, jumlah pemilih paling banyak pada setiap TPS adalah 800 pemilih. Tetapi dengan diberlakukannya protokol Covid-19 diinstruksikan maksimal 500 pemilih untuk setiap TPS. 

 "KPU Meranti tidak memerlukan penambahan jumlah TPS, karena pemilih di setiap TPS yang tersebar di Kepulauan Meranti tidak lebih dari 500 pemilih," bebernya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin