Soal Kewenangan Perizinan yang Dimiliki Daerah, Gubri Tegaskan Tidak Semua Ditarik ke Pusat


Dibaca: 1045 kali 
Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:24:43 WIB
Soal Kewenangan Perizinan yang Dimiliki Daerah, Gubri Tegaskan Tidak Semua Ditarik ke Pusat Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com.- Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi menegaskan, tidak semua kewenangan perizinan yang dimiliki daerah ditarik ke pusat.

Misalnya Peratura. Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah harus selesai dalam waktu dekat. Kalau tidak selesai dapat diputuskan dengan peraturan Kepala Daerah saja. 

Bahkan dulu, kewenangan ada di DPRD sekarang kewenangan cukup di Kepala Daerah. 

"Jadi tidak semua ditarik ke pusat. Namun jika ada sebuah investasi sudah masuk ke daerah dan tidak juga dikerjakan, bahkan lambat dilaksanakan maka tentu Pemerintah Pusat mengambil alih," ujar Gubri usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, baru-baru ini.

Pada pertemuan tersebut, Gubri juga  menyampaikan masukkan dari perwakilan buruh dan serikat pekerja di Riau. Termasuk masukkan dari mahasiswa kepada Mendagri Tito Karnavian. 

Gubri menjelaskan, apa yang menjadi masukkan dari buruh dan mahasiswa telah disampaikan ke Mendagri dan lintas kementerian terkait yang berkaitan dengan undang undang cipta kerja. Selain itu, terkait perizinan yang dimiliki daerah tidak semuanya ditarik ke pusat dan masih ada beberapa yang ada di daerah. 

"Nanti kami akan berikan masukkan melalui Asosiasi Pemerintah Daerah terdiri Gubernur, DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota akan memberikan masukkan ke Pemerintah Pusat. Tidak Sampai satu bulan nanti masukkan dari kita akan diberikan ke Presiden," ujar Gubri.

Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah yang menyusun pedoman teknis dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, sebut Gubri, Asosiasi Gubernur se Indonesia memiliki pemikiran tersendiri yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Saya sudah mengikuti sosialisasi berkenaan Undang-Undang Cipta Kerja dari lintas Kementerian termasuk Menteri Dalam Negeri. Jadi kita diminta masukan oleh Pemerintah Pusat agar rencana Peraturan Pemerintah untuk pedoman pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak," ungkap Gubri.(*)