PSBM Diberlakukan di 4 Kecamatan, Penyekatan Jalan Mulai Diterapkan Malam Ini


Dibaca: 1241 kali 
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:37:30 WIB
PSBM Diberlakukan di 4 Kecamatan, Penyekatan Jalan Mulai Diterapkan Malam Ini Apel gelar pasukan dalam rangka PSBM di halaman apel MPP, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Riau, Jumat (02/10/2020) kemarin.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Mikro di halaman apel Mall Pelayanan Publik, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Riau, Jumat (02/10/2020) kemarin.

Apel gelar pasukan pembatasan sosial berskala mikro dipimpin langsung Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan didampingi Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH.

Turut hadir Dandim 0301 Kolonel inf Edy Budiman SIP MIP, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, Kasat Pol PP, Kadishub Kota Pekanbaru, Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Kadispasar Kota Pekanbaru, Kadis Damkar Kota Pekanbaru, TNI dan Polri. 

Gaungan pasukan apel dan lapisan masyarakat, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Walikota Pekanbaru diwakili Assisten I Aswan menyebutkan, pelaksanaan tugas penuh dengan rasa tanggungjawab dan tetap mengedepankan humanisme dengan cara persuasif dan edukatif. Tidak ada yang arogan melakukan tindakan di lapangan.

"Keputusan Pemerintah, bagaimana upaya kita bisa mensosialilasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat secara tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat dan pada akhirnya masyarakat secara bersama-sama dapat melaksanakan protokol kesehatan secara sadar dan mudah-mudahan upaya kita ini membuahkan hasil kedepan," harap Aswan sembari mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama forkopimda, kapolresta, Dandim, danlanud beserta jajaran dalam rangka memberikan suasana nyaman di tengah-tengah masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH menyampaikan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Jum,at (02/10/2020) memberikan arahan teknis kepada personel satgas covid Kota Pekanbaru.

"Pada kesempatan ini, kita diberikan amanah oleh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menyatukan tekad kita menurunkan penyebaran covid yang ada di Kota Pekanbaru. Setiap hari semakin meningkat seperti yang disampaikan Asisten, tidak pernah ada yang dibawah seratus setiap hari dalam pelaporan yang disampaikan atau disajikan dari Dinas Kesehatan. Kita berada di tingkat ke- 3 secara nasional penyebaran covid-19. Oleh karena itu, saya mengajak yang tergabung dalam satgas covid -19 Kota Pekanbaru dalam rangka pembebasan sosial berskala mikro kita fokus upaya kita untuk menekan tingkat penyebaran covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru. Dan saya mengajak masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan terutama penggunaan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan dan menghindari kerumunan," ajak Kapolresta.

Cara bertindak di lapangan pertama; melakukan pengawasan disetiap kelurahan.

Kedua; pengawasan di pos-pos pintu masuk di kecamatan kegiatan PSBM.

Ketiga; upaya penyekatan di jalan-jalan protokol atau jalan masuk yang menjadi potensi titik kumpul  atau menjadi titik keramaian atau kerumunan.

Keempat; ada tim pemukul mobile atau hunting sistem andalan dari satgas covid ini dalam rangka PSBM. Dan tim ini akan menindak dan memburu teking orang-orang yang masih bandel tidak menggunakan masker akan dikejar,  diburu dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan walikota yang sudah dikeluarkan walikota yang sudah ada sanksinya.

Bagi mereka yang tidak patuh, akan bermain aturan pidana. Tentunya selain dari Peraturan Walikota no 130 maupun nomor 160 dan nomor 501, juga diberikan payung hukum berupa UU Karantina Kesehatan termasuk juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam pelaksanaan PSBM mengutamakan upaya penindakan karena sudah diberlalukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Gelar pasukan PSBM ini untuk pemberlakukan 4 kecamatan yang akan dijadikan pembatasan sosial berskala mikro karena tingkat penyebaran covid-19 cukup tinggi. Antara lain Kecamatan Tampan sudah diperpanjang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki.

Disamping itu dilaksanakan penyekatan Jalan seperti Kecamatan Tampan Pintu masuk Jalan Garuda Sakti-HR. Soebrantas, jalan  SM. Amin- U-Turn SPBU Tabek Gadang , jalan  Soekarno Hatta-jalan HR. Soebrantas Pangkal  Fly Over.Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai Penyekatan Pintu Masuk jalan Arifin Ahamad-Soekarno Hatta, jalan Arifin Ahmad-Sudirman, jalan Soekarno-Hatta-Bakti, jalan Rambutan-Majalengka, jalan Paus-Garuda, jalan KH.Nasution-Tugu Payung, jalan KH Nasution-Pasir Putih, jalan KH.Nasution-Pahlawan Kerja, Kecamatan Payung Sekaki Penyekatan Jalan Masuk jalan Durian-Meranti, Jalan Durian Soekarno-Hatta.

Selain penyekatan jalan juga tim mobiling, hunting sistem dan stasioner, tim mobiling dan hunting sistem melakukan penindakan terhadap orang- orang yang belum disiplin tidak menggunakan masker dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan sedangkan tim stasioner melakukan pemeriksaan dipintu-pintu masuk terhadap masyarakat dan pengguna kendaraan yang keluar masuk kecamatan yang berlaku PSBM.

Kegiatan PSBM di 4 Kecamatan mulai diberlakukan selama 14 hari dari tanggal 03 sampai 17 Oktober 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada malam hari dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB mulai diberlakukan Sabtu (03/10/2020) pukul 21.00 WIB.(*)