Cetak e-KTP, Akta Kelahiran dan KK

Kemendagri akan Pasang 144 Mesin ADM di Seluruh Indonesia


Dibaca: 1220 kali 
Rabu, 30 September 2020 - 17:24:13 WIB
Kemendagri akan Pasang 144 Mesin ADM di Seluruh Indonesia Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat. Layanan itu berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu sewaktu. Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi.

"Keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/09/2020).

Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM. Mesin ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat.

"ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. Setiap ADM mampu mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit," ungkap Zudan.

Ke depannya, ADM akan ditempatkan di lokasi keramaian dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil setempat.

Kemendagri pun mendorong agar ADM bisa dipasang di bandara dan stasiun kereta api.

Sehingga, masyarakat akan semakin mudah mengakses ADM untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukannya secara lebih cepat.

"Dengan demikian masyarakat tidak perlu mengurus dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil," ucap Zudan.

Zudan menyebutkan, pada 2020 rencananya akan ada 144 ADM yang dipasang di seluruh Indonesia.

Dalam pengadaan ADM, Kemendagri bekerja sama dengan PT Sinergi Nasional Rakyat Indonesia.

Zudan mengatakan, kerjasama ini sama sekali tidak menggunakan dana APBN. Tetapi dengan sistem kolaborasi hibah pinjam pakai.

"Jadi mesin ADM dihibahkan dipinjampakaikan oleh pihak ketiga untuk dipakai oleh Kemendagri. Kemendagri kemudian melanjutkan ADM ini kepada Kabupaten/Kota yang dinilai berprestasi," tutur Zudan.

Meski demikian, ADM ini boleh dipakai selamanya, asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dirawat dengan baik. Dan apabila kertas HVS-nya dan toner habis, harus diisi kembali.

"Bila blanko KTP-el nya habis juga harus diisi lagi agar terus bisa melayani masyarakat yang membutuhkan," katanya.(*)