Sekda Kampar Sosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 ke Masyarakat dan Usahawan


Dibaca: 1818 kali 
Jumat, 18 September 2020 - 16:13:43 WIB
Sekda Kampar Sosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 ke Masyarakat dan Usahawan Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dikenai sanksi fisik berupa pushup 10 kali.

Bangkinang, Hariantimes.com - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar  Drs Yusri MSi yang selaku Koordinator Tim II  melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 kepada masyarakat dan usahawan yang beroperasi di wilayah Bangkinang Kota tepatnya di Pasar Bawah Bangkinang, Jumat (18/09/2020).

Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

“Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bukan pada denda yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, melainkan mengajak masyarakat agar tetap sehat, tidak terinfeksi virus Covid 19," ujar Sekda Kampar ketika melakukan sosialisasi Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang denda bagi masyarakat dan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Melalui Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020, sebut Sekda, pemerintah daerah berusaha untuk melindungi masyarakat agar tetap aman dalam beraktifitas. Dan Peraturan  Bupati  Kampar  ini jangan disalah artikan sebagai langkah untuk mempersulit masyarakat dalam melakukan aktifitas. 

"Jadikan peraturan ini sebagai sarana agar kita  semua tetap aman dalam melakukan aktifitas," pesan Sekda.

Pada saat sosialisasi, juga dilakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar di antaranya menyapu jalan, dan sanksi lainnya yakni sanksi fisik berupa pushup 10 kali.

Pada sisi lain Sekda Kampar juga berpesan kepada para aparatur penegak hukum untuk dapat melaksanakan  Peraturan  ini dengan tetap mengedepankan sikap Humanisme. Sehingga Masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun, sehingga menjadikan masyarakat akan mudah untuk terserang penyakit. 

Dan Kepada Masyarakat Kabupaten Kampar dan kita bersama saya menghimbau agar Mengikuti  Protokol  Kesehatan yang berlaku. Dan tetap mematuhi “4 M” yakni Memakai      masker sebagai kewajiban, Mencuci tangan selalu dengan sabun, Menjaga jarak, serta dan Meningkatkan imun tubuh.

Sedangkan kewajiban Pemerintah yakni “3T” Meliputi : Tes Masyarakat dengan Swab atau Rapid, Tracing  Kontak  Pasien  yang terkonfirmasi Positif; dan Treatment  Warga yang membutuhkan Perawatan.(*)