Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Curanmor di Parkiran RS Syafira


Dibaca: 2193 kali 
Jumat, 11 September 2020 - 11:04:47 WIB
Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Curanmor di Parkiran RS Syafira Pelaku curanmor, KR diamankan di Polsek Bukit Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Rumah Sakit (RS) Syafira Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota pekanbaru, diamankan Polsek Bukit Raya, Jumat (04/09/2020) pekan lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial KR (24), warga Jalan Tuanku Tambusai Gg Intan Korong No. 07 Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ini berawal dari laporan korban Jennny Deliana pada Kamis (03/09/2020). Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim, tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal dan piket SPKT mendatangi tempat kejadian perkara.

Lantas bagaimana kejadiannya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH MH melalui pers release yang dikirimkan ke media, Jumat (11/09/2020) mengungkapkan, pada hari Kamis (03/09/2020) sekira pukul 15.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir sepeda motor rumah sakit Syafira. Kemudian korban masuk ke dalam rumah sakit untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Sekira pukul 20.30 WIB, kakak korban Febi Mulyani akan pergi pulang. Saat berada di parkiran, melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Febi Mulyani  memberitahukan kejadian itu kepada petugas parkir. Petugas parkir mengatakan, ada seorang laki-laki membawa motor tersebut dengan alasan kartu parkir telah dibawa keluarganya. Dan ianya harus cepat membeli obat ke luar dan meninggalkan jaminan kartu ATM yang dikeluarkan Bank BCA miliknya kepada petugas parkir. Merasa curiga, Febi Mulyani menunjukkan foto seorang laki-laki berinisial KR (laki-laki yang dicurigai) kepada petugas pakir. Keterangan petugas parkir, KR (sesuai foto) yang membawa sepeda motor itu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya inisial KR, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abd Halim dan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal melakukan penangkapan tersangka inisial KR. Tersangka inisial KR (24) ditangkap pada hari Jum'at tanggal 04 September 2020 sekira pukul 12.30 wib di rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai Gg Intan Korong No. 07 Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, ditemukan 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat BM 4192 AAJ di dalam rumah tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses penyidikan selanjutnya," beber Kapolsek.

Dari tersangka inisial KR, ungkap Kapolsek, disita barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Magenda hitam BM 4192 AAJ, 1 buah anak kunci kontak sepeda motor merek Honda, dan 1 lembar kartu pakir nomor 218 rumah sakit Syafira disita Febri Mulyani dan 1 lembar kartu ATM Bank BCA disita dari petugas parkir.(*)