Polsek Sukajadi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Al-Jihad


Dibaca: 1994 kali 
Sabtu, 05 September 2020 - 14:05:12 WIB
Polsek Sukajadi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Al-Jihad Pelaku berinisial TNW alias D (18).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Sukajadi berhasil meringkus pelaku pencurian di Masjid Al Jihad Jalan Melur No. 26 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Jumat (04/09/2020).

Pelaku berinisial TNW alias D (18), warga Jalan Teratai Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru ini diringkus bberawal adanya laporan Ahmad Shirotol (25), pada Jumat (04/09/2020) sekira pukul 02.45 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal, SPKT membawa petugas ronda mendatangi  Masjid Al Jihad Jalan Melur No. 26 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Kejadian ini bermula pada hari Jumat (04/09/2020) sekira pukul 02.05 WIB. Saat itu, Ahmad Shirotol sedang berada di dalam Masjid Al-Jihad tepatnya di dalam kamar. Lalu mendengar suara seperti benda terjatuh. Dan Ahmad Shirotol segera mengecek rekaman CCTV masjid. Dari rekaman kamera CCTV tersebut melihat ada seorang laki-laki terlihat keluar dari jendela mesjid," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani SH MH melalui pers release yang dikirimkan ke media, Sabtu (05/09/2020).

Kemudian, beber Kapolsek, Ahmad Shirotol menghubungi pengurus masjid. Dan pengurus masjid menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sukajadi.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, kami memerintahkan Kanit Res Iptu Selamet SH sebagai Pawas malam bersama piket Reskrim, Piket SPKT segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Masjid Al-Jihad tersebut. Petugas kepolisian melihat pelaku masih ada di lokasi dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka berinisial TNW alias D tertangkap tangan sedang membawa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam. Yang mana Televisi tersebut sebelumnya terpasang di dalam Masjid Al-Jihad. Dan setelah diperiksa, tersangka juga telah merusak kotak infak masjid sebanyak 2 buah. Selanjutnya tersangka beserta varang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut," beber Kapolsek.

Saat diinterogasi oleh tim opsnal, tersangka mengakui melakukan aksi pencuriannya itu. Barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru disita dari tersangka. Dan terhadap tersangka dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 363 K.U.H.Pidana.(*)